Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh pasal 21 untuk karyawan outsorching
PPh pasal 21 untuk karyawan outsorching
Rekan2 ortax, ada yg mau saya tanyakan yi:
Bagaimana pencatatan scr pajak ttg Perush. yg mengunakan jasa outsorching. Contoh perush A, memakai jasa yayasan B dengan pembayaran 100jt utk gaji kary outsorcing dan fee sebesar 1 jt utk yayasan tsb. Perush A, membayar ke yayasan B sebesar 100jt utk gaji kary dan 1jt yg dipotong pph 23. Yg menjadi pertanyaan saya, bagaimana pelaporan pph pasal 21 utk gaji kary outsorching tsb karena perush A tdk memotong pph 21 tetapi perush membiayakan 100jt utk gaji kary dan 1jt utk by jasa fee (perush hanya memotong pasal 23 utk fee tsb). Thxrekan madi,
yang seharusnya membayar/memotong pph-21 itu bukan perusahaan A melainkan perusahaan B. karena yang membayarkan gaji ke karyawan itu perusahaan B.iya betul.. perush A tidak berkewajiban memotong atau memungut PPh 21 karena Yayasan B yang akan memotongnya. perusahaan A Hanya memiliki kewajiban untuk memotong PPh pasal 23 atas management Fee dengan tarif 4.5% dari Rp 1.000.000
Mohon koreksinya
trimsLalu bagaimana dgn pelaporan pph 21 masa atau spt 21 tahunan karena perush membebankan sebagai biaya gaji. Apakah dimasukkan ke daftar pegawai tidak tetap atau ke dalam kategori mana? Sedangkan semua pengeluaran biaya gaji di pelaporan pph 21 adalah terutang pph pasal 21.
jasa kok dimasukin ke gaji.. salahkan akuntingnya donk
jangan salahkan pajaknya….kalo memungkinkan lakukan adjusment atas akun biaya gaji khusus biaya outsourching ke akun tersendiri (misalnya akun biaya outsourching/ Outsourching Fees) sshingga tampilan income statementnya lebih pas. Karena memang kita teken kontrak ama perusahaan B dan feenya jg dibyrkan lgs ke perush. B (tidak ke pegawai) maka kewajiban pelaporan PPh 21 atas pegawai outsourhing ada pada perush. B (karena dia dianggap bertindak sebagai pemberi kerja). Berbeda kalo pembayarannya lgs ke pegawai tsb dan perush B hanya menerima fee atas jasa mencarikan pegawai maka ke perush A (dianggap si pemberi kerja) yg harus melaporkan PPh psl. 21nya.
- Originaly posted by madilau:
Bagaimana pencatatan scr pajak ttg Perush. yg mengunakan jasa outsorching. Contoh perush A, memakai jasa yayasan B dengan pembayaran 100jt utk gaji kary outsorcing dan fee sebesar 1 jt utk yayasan tsb
Secara Umum akunting atau pajak, pembayaran 101 juta adalah pembayaran bruto imbalan ke outsourching.penyedia tenaga kerja
Originaly posted by madilau:bagaimana pelaporan pph pasal 21 utk gaji kary outsorching tsb karena perush A tdk memotong pph 21 tetapi perush membiayakan 100jt utk gaji kary dan 1jt utk by jasa fee (perush hanya memotong pasal 23 utk fee tsb).
seharusnya yang potong Pasal 21 itu outsourching ,karena itu kan bukan karyawan perusahaan bapak, jadi untuk apa bapak bikinin SPT 21!!
tidak bisa dibiayakan PT A, karena bukan karyawan PT A melainkan karyawan Outsourching PT B.dari segi perpajakan saja anda sudah rugi, dari segi akunting anda salah pencatatan , mencatat biaya yang seharusnya tidak ada. salah sekali saudara madilau.