Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh pasal 21 untuk karyawan outsorching

  • PPh pasal 21 untuk karyawan outsorching

  • madilau

    Member
    24 December 2008 at 3:54 pm

    Rekan2 ortax, ada yg mau saya tanyakan yi:
    Bagaimana pencatatan scr pajak ttg Perush. yg mengunakan jasa outsorching. Contoh perush A, memakai jasa yayasan B dengan pembayaran 100jt utk gaji kary outsorcing dan fee sebesar 1 jt utk yayasan tsb. Perush A, membayar ke yayasan B sebesar 100jt utk gaji kary dan 1jt yg dipotong pph 23. Yg menjadi pertanyaan saya, bagaimana pelaporan pph pasal 21 utk gaji kary outsorching tsb karena perush A tdk memotong pph 21 tetapi perush membiayakan 100jt utk gaji kary dan 1jt utk by jasa fee (perush hanya memotong pasal 23 utk fee tsb). Thx

  • Kus

    Member
    24 December 2008 at 4:06 pm

    rekan madi,
    yang seharusnya membayar/memotong pph-21 itu bukan perusahaan A melainkan perusahaan B. karena yang membayarkan gaji ke karyawan itu perusahaan B.

  • Vedi

    Member
    24 December 2008 at 4:55 pm

    iya betul.. perush A tidak berkewajiban memotong atau memungut PPh 21 karena Yayasan B yang akan memotongnya. perusahaan A Hanya memiliki kewajiban untuk memotong PPh pasal 23 atas management Fee dengan tarif 4.5% dari Rp 1.000.000

    Mohon koreksinya
    trims

  • madilau

    Member
    24 December 2008 at 6:33 pm

    Lalu bagaimana dgn pelaporan pph 21 masa atau spt 21 tahunan karena perush membebankan sebagai biaya gaji. Apakah dimasukkan ke daftar pegawai tidak tetap atau ke dalam kategori mana? Sedangkan semua pengeluaran biaya gaji di pelaporan pph 21 adalah terutang pph pasal 21.

  • juni

    Member
    24 December 2008 at 6:48 pm

    jasa kok dimasukin ke gaji.. salahkan akuntingnya donk
    jangan salahkan pajaknya….

  • Tito

    Member
    26 December 2008 at 5:50 pm

    kalo memungkinkan lakukan adjusment atas akun biaya gaji khusus biaya outsourching ke akun tersendiri (misalnya akun biaya outsourching/ Outsourching Fees) sshingga tampilan income statementnya lebih pas. Karena memang kita teken kontrak ama perusahaan B dan feenya jg dibyrkan lgs ke perush. B (tidak ke pegawai) maka kewajiban pelaporan PPh 21 atas pegawai outsourhing ada pada perush. B (karena dia dianggap bertindak sebagai pemberi kerja). Berbeda kalo pembayarannya lgs ke pegawai tsb dan perush B hanya menerima fee atas jasa mencarikan pegawai maka ke perush A (dianggap si pemberi kerja) yg harus melaporkan PPh psl. 21nya.

  • exfclinx_Barathum

    Member
    31 December 2008 at 2:37 pm
    Originaly posted by madilau:

    Bagaimana pencatatan scr pajak ttg Perush. yg mengunakan jasa outsorching. Contoh perush A, memakai jasa yayasan B dengan pembayaran 100jt utk gaji kary outsorcing dan fee sebesar 1 jt utk yayasan tsb

    Secara Umum akunting atau pajak, pembayaran 101 juta adalah pembayaran bruto imbalan ke outsourching.penyedia tenaga kerja

    Originaly posted by madilau:

    bagaimana pelaporan pph pasal 21 utk gaji kary outsorching tsb karena perush A tdk memotong pph 21 tetapi perush membiayakan 100jt utk gaji kary dan 1jt utk by jasa fee (perush hanya memotong pasal 23 utk fee tsb).

    seharusnya yang potong Pasal 21 itu outsourching ,karena itu kan bukan karyawan perusahaan bapak, jadi untuk apa bapak bikinin SPT 21!!
    tidak bisa dibiayakan PT A, karena bukan karyawan PT A melainkan karyawan Outsourching PT B.

    dari segi perpajakan saja anda sudah rugi, dari segi akunting anda salah pencatatan , mencatat biaya yang seharusnya tidak ada. salah sekali saudara madilau.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now