Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • PPh Pasal 22

  • boboboy

    Member
    29 January 2013 at 11:15 am
  • boboboy

    Member
    29 January 2013 at 11:15 am

    Dear All..

    Perusahaan kami tidak memiliki API dan tidak bergerak dalam bidang impor barang..
    namun kemarin kita melakukan impor barang dari luar negeri untuk kebutuhan kantor..
    apakah pihak kantor harus memotong PPh pasal 22 atas transaksi tersebut? di SKT perusahaan tidak ada kewajiban PPh 22..
    lalu ada gak PPNnya?

  • priadiar4

    Member
    29 January 2013 at 11:17 am
    Originaly posted by boboboy:

    apakah pihak kantor harus memotong PPh pasal 22 atas transaksi tersebut? di SKT perusahaan tidak ada kewajiban PPh 22..
    lalu ada gak PPNnya?

    PPh 22 impor dan PPN Impor sudah dipungut Bea cukai. Namun jika barang termasuk masuk katagori yang dibebaskan dan mengajukan SKB maka tidak ada pemungutan.

  • boboboy

    Member
    29 January 2013 at 11:19 am
    Originaly posted by priadiar4:

    PPh 22 impor dan PPN Impor sudah dipungut Bea cukai. Namun jika barang termasuk masuk katagori yang dibebaskan dan mengajukan SKB maka tidak ada pemungutan.

    jadi tidak di pungut oleh perusahaan saya ya rekan?
    lalu saya bayar PPNnya gak?
    kalau iya, kemana? apakah ke bea cukai atau ke pihak suplier di luar negeri?

    mohon pencerahaan..

  • priadiar4

    Member
    29 January 2013 at 11:34 am
    Originaly posted by boboboy:

    jadi tidak di pungut oleh perusahaan saya ya rekan?
    lalu saya bayar PPNnya gak?
    kalau iya, kemana? apakah ke bea cukai atau ke pihak suplier di luar negeri?

    mohon pencerahaan..

    impor lewat jasa pihak lain (Freight Forwarding) atau impor sendiri ?

  • shase

    Member
    29 January 2013 at 11:36 am

    sedikit menambahkan ttg dasar hukum na…

    Sebagai Pelaksanaan dari Pasal 16B Undang-Undang PPN, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 antara lain diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu, penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu, impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    mohon koreksinya…^^

  • boboboy

    Member
    29 January 2013 at 11:44 am
    Originaly posted by priadiar4:

    impor lewat jasa pihak lain (Freight Forwarding) atau impor sendiri ?

    kalau impor sendiri bagaimana?
    kalau lewat perusahaan yang memiliki API gimana?

    karena perusahaan ada rencana untuk minjem bendera perusahaan lain yang punya API..

    mohon pencerahaannya.. saya masih kurang paham dengan PPh 22..

  • boboboy

    Member
    29 January 2013 at 12:25 pm
    Originaly posted by shase:

    sedikit menambahkan ttg dasar hukum na…

    Sebagai Pelaksanaan dari Pasal 16B Undang-Undang PPN, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 antara lain diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu, penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu, impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    mohon koreksinya…^^

    terima kasih rekan shase..
    ditunggu nih jawaban dari pertanyaan saya berikutnya..

  • williamjoseph679

    Member
    29 January 2013 at 1:49 pm

    1. Pungutan PPh 22 kalo punya Angka Pengenal Impor (API) sebesar 2,5% dari nilai impor, yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor.
    2. PPh dan PPN Impor dibayar skalian waktu bayar bea masuk
    3. Semua bukti pembayran nanti jd bukti buat ngeluarin barang/costum clearence ke Bea Cukai
    4. Bea cukai negeluarin surat persetujuan pengeluaran barang

    Tapi setau saya, Per Menteri Perdagangan ga bolehin impor kalo ga punya API

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now