Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 22
Dear Rekan Ortax,
mau tanya, jika PT. A bertransaksi dengan BUMN dalam hal penjualan materail (barang) apakah benar dipungut PPh pasal 22?
jika iya, yang harus membuat bukti potong PT. A atau pihak BUMN?
mohon bantuannya, tks
Benar, BUMN yg menerbitkan bukti potong
Viewing 1 - 2 of 2 replies