Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Cara Pembuatan Bupot PPh Pasal 23 yang Benar
Cara Pembuatan Bupot PPh Pasal 23 yang Benar
Dear rekan ortax,
Kalau misal dapat invoicenya tanggal 30 mei 2022 kemudian tanggal bayar tagihannya 5 Juli 2022, untuk pembuatan bupot pph 23 seharusnya yang benar masuk masa mei/juni/juli ?
mohon untuk bantuannya, trimakasih
Salam Rekan
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.SEpaham saya gini rekan. #cmiiw
bisa lihat disini juga https://forum.ortax.org/forums/discussion/tanggal-bukti-potong-pph-23