Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 23
PPh Pasal 23
Dear Rekan,
apakah bisa PPh 23 atas Sewa yang sudah dibayar dipindahkan ke PPh 23 Jasa, dikarenakan ada 1 bukti potong yang seharusnya Jasa tidak sengaja terbayar di PPh 23 Sewa. jika bisa mohon arahannya rekan.
Bisa melakukan PBK rekan dari PPh 23 Sewa ke PPH yg ingin dibayarkan
Viewing 1 - 2 of 2 replies