Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph pasal 23 apakah bisa dikreditkan??
pph pasal 23 apakah bisa dikreditkan??
dear all
apakah bukti potong pph 23 dapat dikreditkan???- Originaly posted by massuki:
apakah bukti potong pph 23 dapat dikreditkan
PPh 23 merupakan pajak dibayar dimuka, dapat di kreditkan di PPh Badan.
Salam.
dikreditkan akhir tahun/akhir periode pembukuan pada saat penghitungan pph badan 25/29
Sepanjang bukti pemotongan pph 23 tidak cacat maka dapat dikreditkan pada pph tahunan badan/perorangan tahun yang sama dengan bukti potong 23 dibuat.
- Originaly posted by sammi:
Sepanjang bukti pemotongan pph 23 tidak cacat maka dapat dikreditkan
kategori cacatnya seperti apa rekan…
Mohon pencerahan
Salam
bisa dibaca dibalik bukti potong ybs.
salah satunya kertas harus berukuran folio dan kotak hitam di masing2 sudut kertas mesti jelas ada serta tidak boleh tertekuk patah.- Originaly posted by sammi:
salah satunya kertas harus berukuran folio
boleh dishare dasar hukumnya rekan..?
- Originaly posted by lamsihar:
boleh dishare dasar hukumnya rekan..?
silahkan dibaca bagian petunjuk umum pada petunjuk pengisian formulir bukti potong pajak penghasilan pasal 23 (F.1.1.33.06)
Perihal : PENGGUNAAN CONTINOUS FORM SEBAGAI BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Tanggal Terbit : Wednesday, 30 January 1991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
30 Januari 1991SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 07/PJ.43/1991TENTANG
PENGGUNAAN CONTINOUS FORM SEBAGAI BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para pemotong PPh Pasal 23 untuk dapat
menggunakan continous form sebagai pengganti Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (KP.PPh 4B),
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :1. Pada prinsipnya penggunaan keluaran computer (continous form) oleh pemotong pajak PPh Pasal 23
sebagai pengganti formulir KP.PPh.4B (Bukti Pemotongan PPh Pasal 23) dapat disetujui apabila Bukti
Pemotongan PPh Pasal 23 yang akan diterbitkan tersebut jumlahnya melebihi 100 (seratus) lembar.2. Bentuk serta isi dari continous form sebagai pengganti formulir KP.PPh.4B tersebut harus sesuai
dengan Formulir KP.PPh.4B yang asli dan menggunakan warna putih.3. Untuk dapat dipergunakan sebagai kredit pajak, maka tiap-tiap lembar harus dibubuhi tanda tangan
asli (bukan cap tanda tangan) oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 23 dan mencantumkan NPWP dari
Pemotong yang bersangkutan.4. Untuk dapat menggunakan continous form sebagai Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak dimana Pemotong Pajak yang bersangkutan terdaftar. Bentuk dan isi "Surat Keputusan
Persetujuan Penggunaan Continous Form sebagai bukti Pemotongan PPh Pasal 23" adalah
sebagaimana terlampir (Lampiran I).5. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menggunakan continous form sebagai Bukti Pemotongan
PPh Pasal 23 harus mencantumkan nomor Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak
pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut sebagaimana dimaksud pada butir 4 seperti contoh
terlampir (lampiran II).Demikian penegasan ini untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Originaly posted by sammi:bisa dibaca dibalik bukti potong ybs.
salah satunya kertas harus berukuran folio dan kotak hitam di masing2 sudut kertas mesti jelas ada serta tidak boleh tertekuk patahMohon pendapat rekan sammi…
sepertinya persyaratan untuk dapat dikreditkan adalah bupot yang ini saja:
Untuk dapat dipergunakan sebagai kredit pajak, maka tiap-tiap lembar harus dibubuhi tanda tangan
asli (bukan cap tanda tangan) oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 23 dan mencantumkan NPWP dari
Pemotong yang bersangkutan.Salam
Lampiran IV.3 PER-53/PJ/2009
salam,
menurut saya kurang tepat menggunakan istilah cacat. masa' krn tidak sesuai dibilang cacat. klo tidak sesuai harusnya ya ditolak, dan disuruh perbaiki. lagian sekarang ini form spt pph 23 belum discan kok sama kantor pajak. yg discan itu masih spt ppn dan spt tahunan pph op.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
lagian sekarang ini form spt pph 23 belum discan kok sama kantor pajak. yg discan itu masih spt ppn dan spt tahunan pph op.
belum ada pernyataan resmi dari DJP
- Originaly posted by sammi:
belum ada pernyataan resmi dari DJP
pernyataan resmi apa rekan? SPT discan atau tidak discan? setau saya DJP tidak ada menyatakan secara resmi untuk pen-scan-an SPT.
Temanku mau menjual baju, harganya per potong Rp 150.000,- Si pembeli minta harga tersebut sudah include PPN dan PPh 23 sebesar 2% ….
Mohon dibantu bagaimana cara menghitung DPPnya…dan besar pajaknya…tks