Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph pasal 23 apakah bisa dikreditkan??
pph pasal 23 apakah bisa dikreditkan??
Maaf Mbak Nikmah, menjual bajunya dalam jumlah besar, maksudnya kodian dan di jual ke Toko2 besar (departemen stor) atau ke perorangan…???
Sebab bila di jual ke perorangan, biasanya cuma kena ppn 10% dan tidak kena PPh Pasal 23
pph 23 klo dibiayakan bisa ndak???
salam,
scoob- Originaly posted by Nikmah:
Temanku mau menjual baju, harganya per potong Rp 150.000,- Si pembeli minta harga tersebut sudah include PPN dan PPh 23 sebesar 2% ….
Mohon dibantu bagaimana cara menghitung DPPnya…dan besar pajaknya…tkstidak terutang pph 23, namun jika sudah pkp maka wajib dikenakan ppn
ngitungnya 150.000/1,1 = 136.363 - Originaly posted by scoob:
pph 23 klo dibiayakan bisa ndak???
secara internal perusahaan bisa namun secara fiskal akan dikoreksi
- Originaly posted by sammi:
secara internal perusahaan bisa namun secara fiskal akan dikoreksi
Rekan Sammi, apakah ada aturan perpajakannya mengenai hal tersebut???
salam,
scoob - Originaly posted by scoob:
Originaly posted by sammi:
secara internal perusahaan bisa namun secara fiskal akan dikoreksiRekan Sammi, apakah ada aturan perpajakannya mengenai hal tersebut???
Mau memberikan pendapat : UU No 36 tahun 2008 Pasal 9 ayat 1 huruf h
Mohon koreksi
wah…jelas kali pemaparannya, saya malah belum sempat baca peraturan yang ini.
tapi Alhamdulillah setiap kali dapat bukti potong sudah dengan format yang benar (ukuran dan kertasnya) sesuai dengan pertauran tersebut.
dan bisa dikreditkan untuk mengurangi PPh 29 atas SPT Badan yang dibuat hehe
mau tanya apakah bupot pph 23 yang diterbitkan tahun 2024 untuk pembayaran project 2023 dapat dikreditkan di spt tahunan 2023?