Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPH PASAL 23 Atas Jasa Ekspedisi atau Pengiriman Barang
PPH PASAL 23 Atas Jasa Ekspedisi atau Pengiriman Barang
rekan kalau pph 23 dibayarkan dulu bagaimana ?
apakah masuk um pph?
MAAF REKAN ADA KESALAHAN
WAKTU TERBIT EMKL TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN, HANYA DP SAJAMOHON KOREKSI JURNAL SAYA KAK…
DP EMKL
BY. DBYR DIMUKA
BANKINV EMKL
BY. EMKL
REALISASI BY.
HUTANG EMKL (JUMLAH SETELAH DIKURANG PPH 23)
HUTANG PPHPELUNASAN
HUTANG EMKL
HUTANG PPH
BANKMaaf rekan ikut nyimak, dan mau menyangga…
tapi jika itu pajak masukan yg sudah dibiayakan apa tetap dianggap sebagai pajak masukan, terlebih lagi mereka memberikan ppn tapi tidak mencantukan NPWP dari pihak pemberi jasa kirim ?- Originaly posted by loveinna:
Sudah PKP Rekan, bagaimana ya apakah dapat menjadi pajak masukan perusahaan dagang saya?
Bisa dikreditkan, karena termasuk aktivitas distribusi perusahaan.
Jadi saat terjadi pembelian jasa dari PKP, ada kredit pajak PPN (PPN masukan) dan kredit PPh 23 dan kewajiban pot put pph 23.
bagaimana jika perusahaan ekspedisinya tidak memungut ppn,,,terimakasih rekan2