Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPH PASAL 23 Atas Jasa Ekspedisi atau Pengiriman Barang
PPH PASAL 23 Atas Jasa Ekspedisi atau Pengiriman Barang
Dear Rekan,
Mohon maaf sebelumnya karena keseringan bertanya nih rekan karena sama sekali awam soal perpajakan, Tapi Mohon dibantu jawab ya rekan semuanya.
Saya ingin bertanya, saya sebagai perusahaan dagang yang biasa mengirim produk saya ke customer menggunakan jasa ekspedisi atau pengiriman barang.
Perusahaan Ekspedisi memberikan saya invoice yang berisi total biaya dan PPN 1%, namun saya baca – baca ada namanya PPH 23 atas Jasa.
Nah PPH 23 ini baiknya ditagihkan Jasa Ekspedisi ke perusahaan dagang saya (Jadi dalam invoice dia menagihkan Total biaya jasa, PPN, dan PPH 23), atau saya bayarkan sendiri? Untuk Tarifnya Berapa % ya rekan Jika transaksi dibawah Rp. 10.000.000?
Demikian Rekan, Mohon bantu dijawab. Terima Kasih Rekan
- Originaly posted by loveinna:
Nah PPH 23 ini baiknya ditagihkan Jasa Ekspedisi ke perusahaan dagang saya (Jadi dalam invoice dia menagihkan Total biaya jasa, PPN, dan PPH 23), atau saya bayarkan sendiri? Untuk Tarifnya Berapa % ya rekan Jika transaksi dibawah Rp. 10.000.000?
PPh 23 dipotong dari biaya jasa. apabila biaya ekspedisinya 10.000.000 dengan DPP 1.000.000 dan PPN 100.000, maka anda wajib memotong PPh 23 2%x 10juta. jadi anda akan bayar ke pihak ekspidisi 10.000.000 + 100.000 – 200.000 = 9900.000
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
PPh 23 dipotong dari biaya jasa. apabila biaya ekspedisinya 10.000.000 dengan DPP 1.000.000 dan PPN 100.000, maka anda wajib memotong PPh 23 2%x 10juta. jadi anda akan bayar ke pihak ekspidisi 10.000.000 + 100.000 – 200.000 = 9900.000
Rekan, jadi ini saya sendiri yang bayar ke Bank atas PPH 23 lalu nanti saya mengeluarkan bukti potong dan bukti potong tsb diserahkan ke ekspedisinya ya? Mohon Pencerahannya Rekan
- Originaly posted by loveinna:
Rekan, jadi ini saya sendiri yang bayar ke Bank atas PPH 23 lalu nanti saya mengeluarkan bukti potong dan bukti potong tsb diserahkan ke ekspedisinya ya? Mohon Pencerahannya Rekan
ya benar.. mekanismenya memang seperti itu.. rekan potong 2%, nah 2% nya bayar ke bank dan dibuatkan bukti potong.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
ya benar.. mekanismenya memang seperti itu.. rekan potong 2%, nah 2% nya bayar ke bank dan dibuatkan bukti potong.
Baik Rekan, Terima Kasih atas Pencerahannya
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
ya benar.. mekanismenya memang seperti itu.. rekan potong 2%, nah 2% nya bayar ke bank dan dibuatkan bukti potong.
Rekan Mohon maaf mau bertanya lagi, untuk PPN atas jasa ekspedisi / kargo tersebut apakah bisa menjadi pajak masukan perusahaan dagang saya? karena saat ditagihkan invoice sudah termasuk PPN
Demikian rekan, mohon dibantu
- Originaly posted by loveinna:
untuk PPN atas jasa ekspedisi / kargo tersebut apakah bisa menjadi pajak masukan perusahaan dagang saya?
Apakah perusahaan rekan PKP?
- Originaly posted by nururu fuda:
Apakah perusahaan rekan PKP?
Sudah PKP Rekan, bagaimana ya apakah dapat menjadi pajak masukan perusahaan dagang saya?
Demikian Rekan, Mohon dibantu
Bisa dikreditkan Rekan, Sebagai Pajak Masukan.
- Originaly posted by loveinna:
Sudah PKP Rekan, bagaimana ya apakah dapat menjadi pajak masukan perusahaan dagang saya?
bisa.
- Originaly posted by ChocoLavaManado:
Bisa dikreditkan Rekan, Sebagai Pajak Masukan.
Baik Rekan, Terima Kasih atas Informasinya
Rekan kalau untuk jurnalnya bagaimana ?
jika sebelumnya semisal
12/6 = dibyar dp EMKL
24/6 = Terbit INV. EMKL total 190jt Dan pembayaran kurang 20jt
10/6= biaya pph 2% x 190jt = 3.800.000
20/7 = dibyar pelunasan EMKL 16.200.000 (yg sudah dikurangi pph 23)Mohon koreksi jurnal saya rekan……….
saya masih awan dan belum paham tentang perpajakan dan akutansi…jika saat byr DP EMKL
By. Dbyr di muka Rp……….
Bank Rp……..Byr biaya PPH 23
By. PPH Rp…….
Bank Rp………Pelunasan EMKL
by. EMKL Rp 190.000.000
By. dibyr dimuka 160.000.000
Bank Rp 16.200.000- Originaly posted by arvita novariyani:
12/6 = dibyar dp EMKL
hutang (Debit)
bank (kredit)Originaly posted by arvita novariyani:24/6 = Terbit INV. EMKL total 190jt Dan pembayaran kurang 20jt
hutang 170.000.000 (dedit)
bank 170.000.000 (kredit)Originaly posted by arvita novariyani:10/6= biaya pph 2% x 190jt = 3.800.000
hutang pajak 3.800.00 (Debit)
bank 3.800.000 (kredit)Originaly posted by arvita novariyani:20/7 = dibyar pelunasan EMKL 16.200.000 (yg sudah dikurangi pph 23)
hutang 16.200.000 (dedit)
bank 16.200.000 (kredit)semoga membantu
KKP Leo Fisika dan Rekan
081292663464