Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPH PASAL 23 Atas Jasa Ekspedisi atau Pengiriman Barang

  • PPH PASAL 23 Atas Jasa Ekspedisi atau Pengiriman Barang

     roni.serang02 updated 4 years, 8 months ago 8 Members · 21 Posts
  • loveinna

    Member
    3 December 2018 at 2:56 pm
  • loveinna

    Member
    3 December 2018 at 2:56 pm

    Dear Rekan,

    Mohon maaf sebelumnya karena keseringan bertanya nih rekan karena sama sekali awam soal perpajakan, Tapi Mohon dibantu jawab ya rekan semuanya.

    Saya ingin bertanya, saya sebagai perusahaan dagang yang biasa mengirim produk saya ke customer menggunakan jasa ekspedisi atau pengiriman barang.

    Perusahaan Ekspedisi memberikan saya invoice yang berisi total biaya dan PPN 1%, namun saya baca – baca ada namanya PPH 23 atas Jasa.

    Nah PPH 23 ini baiknya ditagihkan Jasa Ekspedisi ke perusahaan dagang saya (Jadi dalam invoice dia menagihkan Total biaya jasa, PPN, dan PPH 23), atau saya bayarkan sendiri? Untuk Tarifnya Berapa % ya rekan Jika transaksi dibawah Rp. 10.000.000?

    Demikian Rekan, Mohon bantu dijawab. Terima Kasih Rekan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    3 December 2018 at 3:08 pm
    Originaly posted by loveinna:

    Nah PPH 23 ini baiknya ditagihkan Jasa Ekspedisi ke perusahaan dagang saya (Jadi dalam invoice dia menagihkan Total biaya jasa, PPN, dan PPH 23), atau saya bayarkan sendiri? Untuk Tarifnya Berapa % ya rekan Jika transaksi dibawah Rp. 10.000.000?

    PPh 23 dipotong dari biaya jasa. apabila biaya ekspedisinya 10.000.000 dengan DPP 1.000.000 dan PPN 100.000, maka anda wajib memotong PPh 23 2%x 10juta. jadi anda akan bayar ke pihak ekspidisi 10.000.000 + 100.000 – 200.000 = 9900.000

  • loveinna

    Member
    3 December 2018 at 4:09 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    PPh 23 dipotong dari biaya jasa. apabila biaya ekspedisinya 10.000.000 dengan DPP 1.000.000 dan PPN 100.000, maka anda wajib memotong PPh 23 2%x 10juta. jadi anda akan bayar ke pihak ekspidisi 10.000.000 + 100.000 – 200.000 = 9900.000

    Rekan, jadi ini saya sendiri yang bayar ke Bank atas PPH 23 lalu nanti saya mengeluarkan bukti potong dan bukti potong tsb diserahkan ke ekspedisinya ya? Mohon Pencerahannya Rekan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    3 December 2018 at 4:18 pm
    Originaly posted by loveinna:

    Rekan, jadi ini saya sendiri yang bayar ke Bank atas PPH 23 lalu nanti saya mengeluarkan bukti potong dan bukti potong tsb diserahkan ke ekspedisinya ya? Mohon Pencerahannya Rekan

    ya benar.. mekanismenya memang seperti itu.. rekan potong 2%, nah 2% nya bayar ke bank dan dibuatkan bukti potong.

  • loveinna

    Member
    3 December 2018 at 4:37 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    ya benar.. mekanismenya memang seperti itu.. rekan potong 2%, nah 2% nya bayar ke bank dan dibuatkan bukti potong.

    Baik Rekan, Terima Kasih atas Pencerahannya

  • loveinna

    Member
    4 December 2018 at 8:22 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    ya benar.. mekanismenya memang seperti itu.. rekan potong 2%, nah 2% nya bayar ke bank dan dibuatkan bukti potong.

    Rekan Mohon maaf mau bertanya lagi, untuk PPN atas jasa ekspedisi / kargo tersebut apakah bisa menjadi pajak masukan perusahaan dagang saya? karena saat ditagihkan invoice sudah termasuk PPN

    Demikian rekan, mohon dibantu

  • Nururu Fuda

    Member
    4 December 2018 at 8:42 am
    Originaly posted by loveinna:

    untuk PPN atas jasa ekspedisi / kargo tersebut apakah bisa menjadi pajak masukan perusahaan dagang saya?

    Apakah perusahaan rekan PKP?

  • loveinna

    Member
    4 December 2018 at 9:17 am
    Originaly posted by nururu fuda:

    Apakah perusahaan rekan PKP?

    Sudah PKP Rekan, bagaimana ya apakah dapat menjadi pajak masukan perusahaan dagang saya?

    Demikian Rekan, Mohon dibantu

  • ChocoLavaManado

    Member
    4 December 2018 at 9:48 am

    Bisa dikreditkan Rekan, Sebagai Pajak Masukan.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    4 December 2018 at 10:03 am
    Originaly posted by loveinna:

    Sudah PKP Rekan, bagaimana ya apakah dapat menjadi pajak masukan perusahaan dagang saya?

    bisa.

  • loveinna

    Member
    4 December 2018 at 10:25 am
    Originaly posted by ChocoLavaManado:

    Bisa dikreditkan Rekan, Sebagai Pajak Masukan.

    Baik Rekan, Terima Kasih atas Informasinya

  • arvita novariyani

    Member
    21 October 2019 at 2:18 am

    Rekan kalau untuk jurnalnya bagaimana ?
    jika sebelumnya semisal
    12/6 = dibyar dp EMKL
    24/6 = Terbit INV. EMKL total 190jt Dan pembayaran kurang 20jt
    10/6= biaya pph 2% x 190jt = 3.800.000
    20/7 = dibyar pelunasan EMKL 16.200.000 (yg sudah dikurangi pph 23)

  • arvita novariyani

    Member
    21 October 2019 at 2:35 am

    Mohon koreksi jurnal saya rekan……….
    saya masih awan dan belum paham tentang perpajakan dan akutansi…

    jika saat byr DP EMKL
    By. Dbyr di muka Rp……….
    Bank Rp……..

    Byr biaya PPH 23
    By. PPH Rp…….
    Bank Rp………

    Pelunasan EMKL
    by. EMKL Rp 190.000.000
    By. dibyr dimuka 160.000.000
    Bank Rp 16.200.000

  • LeoFisika

    Member
    21 October 2019 at 2:48 am
    Originaly posted by arvita novariyani:

    12/6 = dibyar dp EMKL

    hutang (Debit)
    bank (kredit)

    Originaly posted by arvita novariyani:

    24/6 = Terbit INV. EMKL total 190jt Dan pembayaran kurang 20jt

    hutang 170.000.000 (dedit)
    bank 170.000.000 (kredit)

    Originaly posted by arvita novariyani:

    10/6= biaya pph 2% x 190jt = 3.800.000

    hutang pajak 3.800.00 (Debit)
    bank 3.800.000 (kredit)

    Originaly posted by arvita novariyani:

    20/7 = dibyar pelunasan EMKL 16.200.000 (yg sudah dikurangi pph 23)

    hutang 16.200.000 (dedit)
    bank 16.200.000 (kredit)

    semoga membantu

    KKP Leo Fisika dan Rekan
    081292663464

Viewing 1 - 15 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now