Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph pasal 23 atas servis dan perbaikan kendaraaan
pph pasal 23 atas servis dan perbaikan kendaraaan
dear rekan, mohon pencerahannya…
di dalam biaya operasional umum laporan rugi laba terdapat biaya perbaikan dan penggantian spare part kendaraan (dalam jumlah wajar), permasalahannya adalah sekarang kami ditagih oleh kpp mengenai pembayaran pph pasal 23 atas jasa perbaikan dan penggantian sparepart tsb, selama ini kami memperbaiki dan mengganti spare part di bengkel-bengkel kecil yang tidak memiliki npwp dan jumlahnya relatif kecil sehingga kami tidak pernah memotong pph dan menyetorkan pajaknya, pertanyaannya apakah memang kami wajib memotong pph-nya bengkel ? karena kalau dipotong pemilik bengkel tidak mau, dan jika kami setorkan sendiri pph-nya maka biaya perbaikannya jadi mahal (karena kami yang menanggung). bagaimana rekan? terima kasihsalam
dear rekan, mohon pencerahannya…
di dalam biaya operasional umum laporan rugi laba terdapat biaya perbaikan dan penggantian spare part kendaraan (dalam jumlah wajar), permasalahannya adalah sekarang kami ditagih oleh kpp mengenai pembayaran pph pasal 23 atas jasa perbaikan dan penggantian sparepart tsb, selama ini kami memperbaiki dan mengganti spare part di bengkel-bengkel kecil yang tidak memiliki npwp dan jumlahnya relatif kecil sehingga kami tidak pernah memotong pph dan menyetorkan pajaknya, pertanyaannya apakah memang kami wajib memotong pph-nya bengkel ? karena kalau dipotong pemilik bengkel tidak mau, dan jika kami setorkan sendiri pph-nya maka biaya perbaikannya jadi mahal (karena kami yang menanggung). bagaimana rekan? terima kasihsalam
Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf s PMK 244/PMK.03/2008 disebutkan Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%dari jumlah bruto
Pasal 3
Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Dari hal tersebut terdapat point-point sbb:
1. Perusahaan Anda wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%
2. Jika pemberi jasa tidak ber-NPWP, maka tarif 100% lebih tinggi menjadi 2% + 2%Maksud dari adalah tersebut adalah:
1. memastikan penerimaan pajak hari per hari demi kelangsungan pemerintahan dengan memotong pajak berupa pajak dibayar dimuka (melalui withholding tax)
2. Mendorong semua pihak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan ber-NPWP
3. Semua pihak tertib dengan cara bertransaksi dengan pihak yang jelas yaitu ber-NPWP dan tertib melaksanakan perpajakannya
(khusus PPN ada prinsip tanggung renteng)
(beli barang dari pedagang yang tidak bayar pajak dengan yang tertib, harganya pasti beda, tapi persaingan bisnis yang sehat tidak terjadi)Jadi, ketika perusahaan Anda lalai melakukan pemotongan, maka Pokok PPh Pasal 23 dan denda-nya adalah tanggung jawab Anda.
Dan, ketika kuitansi pun tidak ada dari bengkel kecil tsb maka biaya tersebut tidak dapat dijadikan pengurang di PPh Badan perusahaan Anda.Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf s PMK 244/PMK.03/2008 disebutkan Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%dari jumlah bruto
Pasal 3
Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Dari hal tersebut terdapat point-point sbb:
1. Perusahaan Anda wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%
2. Jika pemberi jasa tidak ber-NPWP, maka tarif 100% lebih tinggi menjadi 2% + 2%Maksud dari adalah tersebut adalah:
1. memastikan penerimaan pajak hari per hari demi kelangsungan pemerintahan dengan memotong pajak berupa pajak dibayar dimuka (melalui withholding tax)
2. Mendorong semua pihak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan ber-NPWP
3. Semua pihak tertib dengan cara bertransaksi dengan pihak yang jelas yaitu ber-NPWP dan tertib melaksanakan perpajakannya
(khusus PPN ada prinsip tanggung renteng)
(beli barang dari pedagang yang tidak bayar pajak dengan yang tertib, harganya pasti beda, tapi persaingan bisnis yang sehat tidak terjadi)Jadi, ketika perusahaan Anda lalai melakukan pemotongan, maka Pokok PPh Pasal 23 dan denda-nya adalah tanggung jawab Anda.
Dan, ketika kuitansi pun tidak ada dari bengkel kecil tsb maka biaya tersebut tidak dapat dijadikan pengurang di PPh Badan perusahaan Anda.