Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPh Pasal 23 jasa 2% dan PPh Final PP 23 0,5%

  • PPh Pasal 23 jasa 2% dan PPh Final PP 23 0,5%

     Midnightalk updated 4 years, 7 months ago 6 Members · 8 Posts
  • mimi88

    Member
    30 October 2020 at 7:25 am
  • mimi88

    Member
    30 October 2020 at 7:25 am

    Selamat Siang Rekan,

    Mohon bantuannya, Karena saya masih awam di perpajakan.

    Perusahaan A mendapat tagihan dari perusahaan B pada bulan Agustus, saya menyetorkan pph final PP23 0,5 % atas tagihan tsb pada awal bulan September. Tagihan tsb TOB 45 days, sehingga baru dibayar bulan Oktober, Perushaan B tsb memotong tagihan tsb sebesar 2% pph pasal 23 jasa.

    Pertanyaannya: apakah Perusahaan A boleh PBK pph final 0,5% yg telah di setor bulan september lalu ? atau memang sudah peraturannya jika tagihannnya dalam bentuk jasa maka harus setor dua-duanya. setor pph final pp 23 0,5% dan pph pasal 23 2% jasa?

    Terima kasih banyak rekan.

  • eddy_20

    Member
    31 October 2020 at 6:31 am

    Menurut saya, jika memang rekan memenuhi kriteria PP 23 dan memilih menggunakannya, lbh baik ajukan Sket agar kedepannya tdk dipotong PPh 2% tapi dipotong PPh final 0,5%. Jika begitu rekan tdk perlu menyetor sendiri lagi PPh nya.
    Jika mau lebih hemat lagi ajukan PPh Final DTP, agar tdk bayar PPh final sampe akhir tahun.
    Jika sudah dipotong, minta bukti potongnya agar bisa dikreditkan di SPT Tahunan.

    cmiiw

  • mimi88

    Member
    2 November 2020 at 1:49 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Menurut saya, jika memang rekan memenuhi kriteria PP 23 dan memilih menggunakannya, lbh baik ajukan Sket agar kedepannya tdk dipotong PPh 2% tapi dipotong PPh final 0,5%. Jika begitu rekan tdk perlu menyetor sendiri lagi PPh nya.
    Jika mau lebih hemat lagi ajukan PPh Final DTP, agar tdk bayar PPh final sampe akhir tahun.
    Jika sudah dipotong, minta bukti potongnya agar bisa dikreditkan di SPT Tahunan.

    Pagi rekan, terima kasih atas jawabannnya. iya perusahaan kami telah mengajukan PPh Final DTP. Yang ingin saya tanyakan jika telah lapor PPH Final DTP Agustus, apakah kami tetap harus bayar 2% pph pasal 23 jasa yang dipotong pihak rekanan? pph final ini apakah sama dengan PPH 23 jasa pak?
    Maksudnya hanya perlu salah satu saja antara pph final atau pph 23 ?
    Terima kasih

  • nchip

    Member
    2 November 2020 at 1:52 am
    Originaly posted by mimi88:

    Pagi rekan, terima kasih atas jawabannnya. iya perusahaan kami telah mengajukan PPh Final DTP. Yang ingin saya tanyakan jika telah lapor PPH Final DTP Agustus, apakah kami tetap harus bayar 2% pph pasal 23 jasa yang dipotong pihak rekanan? pph final ini apakah sama dengan PPH 23 jasa pak?
    Maksudnya hanya perlu salah satu saja antara pph final atau pph 23 ?
    Terima kasih

    sudah tidak perlu dikenakan PPh 23 2% karena perusahaan sudah dikenakan PPh final.

  • ezhar

    Member
    3 November 2020 at 8:11 am

    selamat Sore Rekan,

    Mohon bantuan nya , karena saya masih awam diperpajakan.

    Perusahan A menyewa jasa perusahan C dimana perusahan C bergerak di bidang jasa. perusahan A menerima tagihan dari perusahan C dan perusahan C memberikan SURAT KETERANGAN MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI WAJIB PAJAK BERDASRKAN PP NO.23 tahun 2018. untuk menjelaskan PT C tidak dikenakan PPH untuk yang memakai jasanya.

    dengan adanya ebupot untuk pph 23 PT A ingin proses di ebupot ada perintah untuk memasukan no SKB, sedangkan PT C tidak memberikan SKB tsb, Hanya memberikan Surat keterangan mengenai DTP PPh Final .

    pertanyaannya : PT A harusnya memasukan PT C di PPh Final atau PPh 23 ?
    jika masuk ke PPH 23 apakah harus menyertakan no surat DTP , atau PT C memang dinyatakan dikenakan PPH Final saja bukan PPh 23.

    Terimakasih banyak rekan.

  • bomaaja

    Member
    9 November 2020 at 6:29 pm
    Originaly posted by ezhar:

    pertanyaannya : PT A harusnya memasukan PT C di PPh Final atau PPh 23 ?
    jika masuk ke PPH 23 apakah harus menyertakan no surat DTP , atau PT C memang dinyatakan dikenakan PPH Final saja bukan PPh 23

    Jika sudah mempunyai Suket PP 23 2018 DTP (asumsi saya PT C memanfaatkan insentif dari pemerintah), maka PT A memasukkan PT C di PPh Final (berdasarkan SE -47/PJ/2020 )

    PT. C dinyatakan dikenakan PPh Final berdasarkan PP 23/2018

    cmiiw

  • Midnightalk

    Member
    2 December 2020 at 2:33 am

    Selamat pagi rekan semuanya

    mohon bantuannya rekan, saya ingin bertanya. perusahaan tempat saya bekerja bergerak dibidang jasa freight forwarding, namun masih belum dikukuhkan sebagai PKP. ketika saya membuat invoive untuk consignee, apakah jumlah yang saya tagih itu juga harus dihitung dengan PPN keluaran sebesar 1%?

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now