Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 23 (terkait Reimbursement)
PPh Pasal 23 (terkait Reimbursement)
- Originaly posted by 314:
Wah saya bingung
Jika PT. A harus menerbitkan Bukti Potong ke PT. C. Berarti PT. A yang harus nanggung PPh nya dong dengan cara Gross Up.
Soalnya PT. B tidak akan mau dipotong PPh dengan alasan Faktur Pajak yang diterbitkan PT. C atas nama PT. A sehingga PT. B merasa tidak memiliki kewajiban untuk memotong Pajak ke PT. C dan pembayarannya tidak mau dipotongaku juga bingung baca pernyataanmu itu he3…
kok gak nyambung ya… - Originaly posted by ktfd:
aku juga bingung baca pernyataanmu itu he3…
kok gak nyambung ya…kalau bingung kita coffe dulu rekan hehehe
- Originaly posted by dharmawan a:
Bagi yang ingin tahu, saya bisa mengirimkan email nya.
om dhar e-mail sudah saya terima
tq.
salam
- Originaly posted by ktfd:
aku juga bingung baca pernyataanmu itu he3…
Hahaha punten kalo bikin bingung
Originaly posted by dharmawan a:ya dan direkap sebulan dan menyerahkan Bukti Potong +Nota Asli utk ditagihkan ke PT. C
PT. C akan menverifikasi Nota asli (biaya pelabuhan) atas nama PT. A dan memberi cap telah diverifikasi. Nanti PT. A akan ditransfer dana oleh PT. C atas sejumlah rekapan Bukti potong tersebut.Walah.. PT. C nya mau bayar ga ya????
Ribet benerrr Untuk email dari AR-nya boleh dong minta tolong dikirimkan ke ****
- Originaly posted by 314:
Walah.. PT. C nya mau bayar ga ya????
Ribet benerrrMemang ribet tetapi inilah aturan rekan. PT. C mau bayar koq
Nanti sy kirimkan tata cara dr 2 pelabuhan .
- Originaly posted by dharmawan a:
Bagi yang ingin tahu, saya bisa mengirimkan email nya.
Sy juga mau dong di kirim email, email ke ****
Salam
- Originaly posted by dharmawan a:
Memang ribet tetapi inilah aturan rekan. PT. C mau bayar koq Nanti sy kirimkan tata cara dr 2 pelabuhan .
rekan dharmawan, emailnya sudah diterima. thanks.
mohon pencerahannya lagi untuk case ini.
Karena perusahaan saya sekarang masih bingung untuk pencatatan transaksi ini di system.
Posisi perusahaan saya adalah penerima jasa (PT. A). Sekarang kondisinya, di system AP yang tercatat selalu kepada pemberi jasa (PT. B) karena kita tidak pernah berhubungan langsung dengan PT.C, sedangkan untuk reimbursement PT. A harus mengeluarkan bukti potong kepada PT. C.. Padahal di system, kita tidak pernah punya Payable terhadap PT.C, apakah tidak akan jadi masalah pada saat pemeriksaan pajaknya?Mohon sarannya, karena saya masih newbie untuk masalah perpajakan.
Terima Kasih.
Rekan Dharmawan saya minta juga dong di e-mail ****
many thanks ya
saya mau juga dong share emailnya… ****
- Originaly posted by dharmawan a:
Nanti sy kirimkan tata cara dr 2 pelabuhan .
Thanks sudah diterima.
Tapi semua penyedia Jasa Kepelabuhan menerapkan hal ini tidak ya? Soalnya kadang forwarder tidak selalu pakai 2 perusahaan itu
Hm.. ini mah kudu di konfirmasi satu-satu sepertinya ya.
- Originaly posted by 314:
Thanks sudah diterima.
Tapi semua penyedia Jasa Kepelabuhan menerapkan hal ini tidak ya? Soalnya kadang forwarder tidak selalu pakai 2 perusahaan itu
Hm.. ini mah kudu di konfirmasi satu-satu sepertinya ya.
Sama2 and mesti dicek satu persatu ya rekan.
Tapi intinya perusahaan yg menyediakan jasa pelabuhan bersikap welcome terhadap PMK 141 ini, dan ini juga atas inisiatif asosiasi perusahaan freight forwading yang sebagai perantara penyedia jasa pelabuhan ini, agar jelas pihak siapa yang melakukan pemungutan dan pihak siapa yang dipungut 😀 Rekan dharmawan, minta tolong dishare ke email ****
Thx
- Originaly posted by itax:
rekan dharmawan, emailnya sudah diterima. thanks.
mohon pencerahannya lagi untuk case ini.
Karena perusahaan saya sekarang masih bingung untuk pencatatan transaksi ini di system.
Posisi perusahaan saya adalah penerima jasa (PT. A). Sekarang kondisinya, di system AP yang tercatat selalu kepada pemberi jasa (PT. B) karena kita tidak pernah berhubungan langsung dengan PT.C, sedangkan untuk reimbursement PT. A harus mengeluarkan bukti potong kepada PT. C.. Padahal di system, kita tidak pernah punya Payable terhadap PT.C, apakah tidak akan jadi masalah pada saat pemeriksaan pajaknya?Pada waktu buat Bukti Potong ke PT. C dijurnal :
Piutang lain2 (PT. C) <D>
Hutang PPh (pot/put) Ps. 23 <K>dan sewaktu terima transfer dr PT. C
Bank <D>
Piutang lain-lain <K>atau ada pendapat dari rekan lain, welcome berbagi
- Originaly posted by pamungkas89:
Rekan dharmawan, minta tolong dishare ke email ****
ak juga mau bung dharmawan, ****
tq