Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain pph pasal 23 yang tidak ber npwp

  • pph pasal 23 yang tidak ber npwp

     fadhillatul updated 15 years, 6 months ago 5 Members · 8 Posts
  • goez

    Member
    5 January 2010 at 8:02 pm
  • goez

    Member
    5 January 2010 at 8:02 pm

    bagaimana cra menghitung bila jasa penilai sebesar RP 1.000.000 bila tidak ber npwp

  • uLiLi

    Member
    5 January 2010 at 8:50 pm

    klo badan, PPh 23 = 1.000.000 x (2%x100%) krn g pny NPWP, PPh 23 yg dikenakan 100% lbh tinggi.
    Klo perorgan, PPh 21 = (1.000.000 x 50%) x (5%x20%) krn g pny NPWP PPh yg dikenakan lbh tinggi 20%

    Mohon koreksi

  • Robby2009

    Member
    5 January 2010 at 11:33 pm

    Mohon maaf rekan ulili, koreksi cara kalkulasinya saja.

    Originaly posted by ulili:

    klo badan, PPh 23 = 1.000.000 x (2%x200%)

    Originaly posted by ulili:

    Klo perorgan, PPh 21 = (1.000.000 x 50%) x (5%x120%)

    Kalkulasi atau cara perhitungan rekan ulili akan keliru, hal ini dapat dibuktikan secara matematis. Untuk pengenaan pajak lebih tinggi (penalti) saya sependapat dg rekan ulili. Khusus untuk perorangan berlaku tarif progresif (pasal 17).

  • Pringgadani

    Member
    6 January 2010 at 9:51 am

    sepakat rekan robby…

  • Pringgadani

    Member
    16 January 2010 at 10:24 am

    badan
    Tarif sebesar 2% jika pemberi jasa memiliki NPWP
    Tarif sebesar 2% x 200% jika pemberi jasa tidak memiliki NPWP

    khusus perorangan, seperti apa yg dibilang rekan robby

    🙂

  • fadhillatul

    Member
    17 January 2010 at 7:06 am

    Apa maksud untuk perorangan pakai tarif progresif (17 %)??? Setau saya kalau untuk pph 23 hanya 1 tarif yaitu 2% dan 2%x 200% jika tidak punya npwp..

  • fadhillatul

    Member
    17 January 2010 at 7:13 am

    Pph 23 mekanisme nya melalui pem0tongan, dan yang boleh melakukan pemotongan yaitu tenaga ahli sprti:dokter, akuntan, dll…
    Jika ad salah mohon koreksi…
    Terima kasih 🙂

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now