Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 24 Tidak Dikreditkan
PPh Pasal 24 Tidak Dikreditkan
Halo rekan Ortax,
jika PPh Pasal 24 tidak dikreditkan, apakah boleh kita biayakan?
Terimakasih
Coba rekan baca ketentuannya disini
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/16597
Tapi memang kenapa rekan gak dikreditkan ? bukannya fungsinya untuk menghindari pembebanan pajak ganda apabila WPDN telah dikenai PPh luar negeri ya
Viewing 1 - 2 of 2 replies