Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri (Germany)
PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri (Germany)
- Originaly posted by Charamel:
Dear rekan Hanif dan rekan Yuniffer,
Terima kasih lagi atas info nya, tetapi bukankah memang sudah terlambat bayar ya?
"Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26.
PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu."
http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-peng hasilan-pasal-26Kalau memakai akhir bulan terutangnya penghasilan, bukankah terutang mulai 31 Mei 2012? Baik PPN JLN maupun PPh 26 nya, sudah terlambat setor dan lapor rekan 🙁
Dear Rekan Charamel, Silahkan rekan periksa perlakuan atas transaksi ini diperusahaan rekan, apakah pada saat terima invoice sudah langsung di catat/dibiayakan pada pembukuan atau hal tersebut (pencatatan biaya) baru terjadi pada saat pembayaran. Jika pencatatan terjadi pada saat terima invoice maka masuk ke masa pajak Juni 2012, sebaliknya jika pencatatan biaya dilakukan pada saat pembayaran maka masuk ke masa pajak Juli 2012.
Dear Rekan Hanif & Rekan Yuniffer,
Mohon maaf atas keterlambatan reply saya.
Dan terima kasih banyak atas panduannya.Originaly posted by yuniffer:Silahkan rekan periksa perlakuan atas transaksi ini diperusahaan rekan, apakah pada saat terima invoice sudah langsung di catat/dibiayakan pada pembukuan atau hal tersebut (pencatatan biaya) baru terjadi pada saat pembayaran
Perusahaan tempat saya bekerja, memakai perlakuannya yg ini
Originaly posted by yuniffer:Jika pencatatan terjadi pada saat terima invoice maka masuk ke masa pajak Juni 2012
Kemarin telah ada saran dari Tim Tax kami, lebih baik PPh pasal 26 tarif 20% dan PPN JLN nya diproses di Agustus ini, sehingga dapat disetor dan dilaporkan untuk masa Agustus. Jadi kemungkinan besar, kasus ini baru bisa diketahui kelanjutannya bulan depan (September) 🙂
hi charamel bagaimana tuk PPN JLN serta PPH 26, kena denda atau tidak?
karena saat ini perusahaan saya juga mengalami hal yang sama.
kita belum bayar PPN JLN karena pembayaran di cover oleh L/C
transaksinya sudah 5 bulan yang lalu.teman2 mohon bantuannya, apa yang harus dilakukan jika telat bayar PPN JLn
resiko apa saja yg akan kita terima?
pleasemohon pencerahannya masih awam soal pajak international
jika kita menggunakan jasa consultants luar negeri, dalam perjanjian klien meminta DP 50% terlebih dahulu, apakah itu langsung dikenakan pph 26? dan jika tidak dikenakan pph 26 apakah ada sanksi?- Originaly posted by brontak:
mohon pencerahannya masih awam soal pajak international
jika kita menggunakan jasa consultants luar negeri, dalam perjanjian klien meminta DP 50% terlebih dahulu, apakah itu langsung dikenakan pph 26? dan jika tidak dikenakan pph 26 apakah ada sanksi?Pada intinya, PPh 26 terutang pada saat dibayarkan atau diakui sebagai hutang tergantung mana yang terjadi lebih dahulu. Dalam hal sudah ada pembayaran DP. itu sudah terhutang PPh 26 sebesar 20 %dari DP itu. dan harus disetor dan dilapor tgl 10 dan 20 bulan berikutnya.
- Originaly posted by brontak:
mohon pencerahannya masih awam soal pajak international
jika kita menggunakan jasa consultants luar negeri, dalam perjanjian klien meminta DP 50% terlebih dahulu, apakah itu langsung dikenakan pph 26? dan jika tidak dikenakan pph 26 apakah ada sanksi?Jika tidak dikenakan PPh 26 tentu akan ada sanksi. Jika rekan tidak mengenakan PPh 26 dan ketahuan di pemeriksaan, tentu akan terbit SKPKB sebesar PPh 26 itu dan sanksi 2% perbulan max 24 bulan. akan tetapi jika PPh 26nya itu dikenakan tetapi di saat pelunasan di kemudian hari dan atas PPh 26nya disetor smua (tidak ada kekurangan bayar) maka rekan akan tetap dikenakan sanksi keterlambatan bayar sebesar 2% perbulan atas nilai PPh 26 atas pembayaran DP tersebut (tidak ada max 24 bulan) dan akan ditagih melalui STP di kemudian hari. jadi intinya jika ada kekurangan bayar maka akan ditagih pada saat pemeriksaan melalui SKPKB. Tetapi jika tidak ada kekurangan bayar tp keterlamabatan bayar, maka akan ditagih melalui STP, baik pada saat pemeriksaan maupun bukan