Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 26 Untuk Training
PPh Pasal 26 Untuk Training
Dear All,
1. Ada yang tahu g tarif Tax Treaty Indonesia dengan Inggris tuh berapa ?
2. Apakah Training/Pelatihan juga merupakan objek PPh Pasal 26?
3. Dokumen apa saja yang harus dilengkapi oleh penyelenggara training untuk proses pembuatan bukti potong?
Banyak banget ya…heheheheh…
Thanks,
- Originaly posted by CandraGombloh:
1. Ada yang tahu g tarif Tax Treaty Indonesia dengan Inggris tuh berapa ?
Tergantung jenis penghasilannya apa dulu, penghasilan atas jasa/sewa/bunga/dividen dll??
Originaly posted by CandraGombloh:2. Apakah Training/Pelatihan juga merupakan objek PPh Pasal 26?
Originaly posted by CandraGombloh:2. Apakah Training/Pelatihan juga merupakan objek PPh Pasal 26?
Bukan training/pelatihannya yang menjadi objek PPh 26, melainkan imbalan yang muncul atas jasa pelatihan/training.
Originaly posted by CandraGombloh:3. Dokumen apa saja yang harus dilengkapi oleh penyelenggara training untuk proses pembuatan bukti potong?
Bila ingin menerapkan ketentuan tax treaty, perlu disiapkan SKD/COR
Ok. Thanks.