Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 26 Untuk Training

  • PPh Pasal 26 Untuk Training

  • CandraGombloh

    Member
    28 April 2009 at 2:59 pm

    Dear All,

    1. Ada yang tahu g tarif Tax Treaty Indonesia dengan Inggris tuh berapa ?

    2. Apakah Training/Pelatihan juga merupakan objek PPh Pasal 26?

    3. Dokumen apa saja yang harus dilengkapi oleh penyelenggara training untuk proses pembuatan bukti potong?

    Banyak banget ya…heheheheh…

    Thanks,

  • CandraGombloh

    Member
    28 April 2009 at 2:59 pm
  • prima07

    Member
    28 April 2009 at 3:07 pm
    Originaly posted by CandraGombloh:

    1. Ada yang tahu g tarif Tax Treaty Indonesia dengan Inggris tuh berapa ?

    Tergantung jenis penghasilannya apa dulu, penghasilan atas jasa/sewa/bunga/dividen dll??

    Originaly posted by CandraGombloh:

    2. Apakah Training/Pelatihan juga merupakan objek PPh Pasal 26?

    Originaly posted by CandraGombloh:

    2. Apakah Training/Pelatihan juga merupakan objek PPh Pasal 26?

    Bukan training/pelatihannya yang menjadi objek PPh 26, melainkan imbalan yang muncul atas jasa pelatihan/training.

    Originaly posted by CandraGombloh:

    3. Dokumen apa saja yang harus dilengkapi oleh penyelenggara training untuk proses pembuatan bukti potong?

    Bila ingin menerapkan ketentuan tax treaty, perlu disiapkan SKD/COR

  • CandraGombloh

    Member
    29 April 2009 at 1:37 pm

    Ok. Thanks.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now