Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPh pasal 29

  • PPh pasal 29

     sitimaria updated 14 years, 11 months ago 10 Members · 17 Posts
  • fransiska

    Member
    23 July 2010 at 10:16 am
  • fransiska

    Member
    23 July 2010 at 10:16 am

    selamat pagi rekan2 Ortax,…
    mohon pendapat,…

    setelah kami periksa dan hitung lagi atas SPT Tahunan PPH Badan untuk Tahun 2008 dan tahun 2009 trarnyata kami mengalami kurang bayar (pph pasal 29) dan atas kekeurangan itu akn kami bayar pada bulan ini

    yang ingin saya tanyakan adalah,..
    1. apakah kami akn mengalami denda??
    2. kalo ya, berapa denda yang akan kami peroleh??
    3. dasar hukum tau peraturannya diman ya??

    makasi dan salam sukses,..:)

  • rody

    Member
    23 July 2010 at 10:34 am
    Originaly posted by fransiska:

    1. apakah kami akn mengalami denda??

    ya

    Originaly posted by fransiska:

    2. kalo ya, berapa denda yang akan kami peroleh??

    2% dari Pajak Kurang Dibayar

    Originaly posted by fransiska:

    3. dasar hukum tau peraturannya diman ya??

    UU No. 28 Th. 2007 pasal 8 ayat 2
    Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

  • syopik

    Member
    23 July 2010 at 2:00 pm

    setju dengan rekan rody…dan biasanya KPP mengirimkan Surat Ketetapan Kurang Bayar,,,rekan fransiska sudah dapat Surat dari KPP blm…..?

  • dennykasan

    Member
    23 July 2010 at 4:55 pm

    Pasal 8 Ayat (2)/Penjelasan UU No. 28 Tahun 2007:

    Dengan adanya pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan atas kemauan sendiri membawa akibat penghitungan jumlah pajak yang terutang dan jumlah penghitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari jumlah semula.

    Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan tersebut dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan.

    Bunga yang terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Yang dimaksud dengan "1 (satu) bulan" adalah jumlah hari dalam bulan kalender yang bersangkutan, misalnya mulai dari tanggal 22 Juni sampai dengan 21 Juli, sedangkan yang dimaksud dengan "bagian dari bulan" adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 (satu) bulan penuh, misalnya 22 Juni sampai dengan 5 Juli.

  • fransiska

    Member
    23 July 2010 at 5:06 pm

    belum dapat,..

  • begawan5060

    Member
    23 July 2010 at 6:48 pm
    Originaly posted by syopik:

    dan biasanya KPP mengirimkan Surat Ketetapan Kurang Bayar,

    Bukan SKPKB tetapi Surat Tagihan Pajak (STP)

  • fransiska

    Member
    27 July 2010 at 4:31 pm

    kami belum dapt STP….

    padahal kekurangannya mulai dr tahun 2008,,

  • nusa

    Member
    27 July 2010 at 5:07 pm
    Originaly posted by fransiska:

    kami belum dapt STP….padahal kekurangannya mulai dr tahun 2008

    coba tanyakan AR-nya aja…jangan2 udah keluar tapi suratnya ngga nyampe

  • hanif

    Member
    27 July 2010 at 5:25 pm
    Originaly posted by nusa:

    coba tanyakan AR-nya aja…jangan2 udah keluar tapi suratnya ngga nyampe

    Pssst…. rekan nusa.
    Jangan ditanyain dulu.
    Jangan2 memang belum dibuat.
    Jadi bisa bebas dong

    Kalaupun nanti akhirnya datang sendiri, jumlah dendanya akan tetap segitu juga kok. Dihitung dari seharusnya dibayar sampai dengan saat dilakukan pembayaran.

    Salam

  • salim_17a

    Member
    27 July 2010 at 6:48 pm

    Kalau berdasarkan teori yg ada, maka dikenakan denda sebesar 2% sebulan selama max 2 tahun, dan denda dihitung dari batas akhir penyampain SPT Tahunan,

    Tetapi apabila dari kantor pajak anda atau AR anda blm mengirimkan surat ke anda (berupa pemberitahuan utk pembetulan atau SKKB/STP) diam2 saja ^_^
    kalo mau nanti dimasukin saja ke perhitungan pajak tahun 2010 ini

  • cdr293

    Member
    28 July 2010 at 9:47 am
    Originaly posted by salim_17a:

    kalo mau nanti dimasukin saja ke perhitungan pajak tahun 2010 ini

    maksudnya bagaimana? setahu saya untuk kekurangan bayar PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2008 dan 2009 tidak bisa dimasukkan ke perhitungan pajak tahun 2010. mohon pencerahannya…

  • nusa

    Member
    28 July 2010 at 10:54 am
    Originaly posted by hanif:

    Pssst…. rekan nusa.Jangan ditanyain dulu.Jangan2 memang belum dibuat.Jadi bisa bebas dong

    wkwkwkwkkwkwk tul tul… 😛

  • nusa

    Member
    28 July 2010 at 10:56 am
    Originaly posted by salim_17a:

    kalo mau nanti dimasukin saja ke perhitungan pajak tahun 2010 ini

    yang dimasukin apanya ya????
    kalau sanksi-nya kan ngga bisa dibiayakan….

  • fransiska

    Member
    28 July 2010 at 2:08 pm

    maksudnya dimasukkan ke penghitungan 2010 gman thu???

    hmmm,…kan itu menurut pemeriksaan kami sendiri ada kesalahan,..
    apa kami harus bayar n lapor dulu,..

    nanya AR???
    sepertinya tidak deh,..

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now