Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh pasal 29
- Originaly posted by fransiska:
setelah kami periksa dan hitung lagi atas SPT Tahunan PPH Badan untuk Tahun 2008 dan tahun 2009 trarnyata kami mengalami kurang bayar (pph pasal 29) dan atas kekeurangan itu akn kami bayar pada bulan ini
Terjadi kesalahan hitung? sehingga apabila dibetulkan mengakibatkan kurang bayar, gitu khan?
Originaly posted by fransiska:yang ingin saya tanyakan adalah,..
1. apakah kami akn mengalami denda??Ya…., akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan dihitung dari 1-5-2009 sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
Originaly posted by fransiska:3. dasar hukum tau peraturannya diman ya??
Ps 8 ayat (2) UU KUP
dear rekan ortax,
saya ingin bertanya apa saja yang harus di koreksi positif dan negatif?
tolong di jelaskan secara singkat, jelas dan padatterima kasih