Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPh pasal 29

  • PPh pasal 29

     sitimaria updated 14 years, 11 months ago 10 Members · 17 Posts
  • begawan5060

    Member
    28 July 2010 at 11:27 pm
    Originaly posted by fransiska:

    setelah kami periksa dan hitung lagi atas SPT Tahunan PPH Badan untuk Tahun 2008 dan tahun 2009 trarnyata kami mengalami kurang bayar (pph pasal 29) dan atas kekeurangan itu akn kami bayar pada bulan ini

    Terjadi kesalahan hitung? sehingga apabila dibetulkan mengakibatkan kurang bayar, gitu khan?

    Originaly posted by fransiska:

    yang ingin saya tanyakan adalah,..
    1. apakah kami akn mengalami denda??

    Ya…., akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan dihitung dari 1-5-2009 sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

    Originaly posted by fransiska:

    3. dasar hukum tau peraturannya diman ya??

    Ps 8 ayat (2) UU KUP

  • sitimaria

    Member
    29 July 2010 at 11:41 am

    dear rekan ortax,

    saya ingin bertanya apa saja yang harus di koreksi positif dan negatif?
    tolong di jelaskan secara singkat, jelas dan padat

    terima kasih

Viewing 16 - 17 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now