Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh Pasal 29 dibayar perusahaan dikoreksi fiskal atau tidak?
PPh Pasal 29 dibayar perusahaan dikoreksi fiskal atau tidak?
Si A bekerja di sebuah perusahaan PT X sejak bulan Jan-Juni 2016 dan dipotong PPh 21. PT X memberi fasilitas tunjangan PPh 21 kepada si A tersebut. Pada bulan Juli-Des 2016 Si A bekerja pada pemberi kerja yang berbeda, PT Y, dan diberi fasilitas tunjangan PPh 21 juga, tetapi karena Si A tidak memberikan A1 dari PT X maka PPh 21 nya dihitung dari awal lagi. Pada saat mengisi SPT Tahunan OP terdapat kurang bayar, namun karena Si A pegawai teladan, PT Y menghitung ulang pajaknya dan membayar kurang bayarnya dengan menggunakan perhitungan tunjangan pajak (gross up). Apakah biaya gaji dan tunjangan PPh 21 tersebut tetap dapat dibebankan atau tidak? dasar hukumnya apa? Mohon pencerahan para master.
gak boleh rekan, kan itu pajak orang pribadi jadi bukan tanggung jawab perusahaan
Coba rekan review lagi Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 dan Pasal 9