Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 (2)

  • PPh Pasal 4 (2)

     Noel updated 16 years ago 12 Members · 14 Posts
  • rama

    Member
    7 February 2009 at 10:03 am
  • rama

    Member
    7 February 2009 at 10:03 am

    Dear All…
    Bagaimana PPh pasal 4 (2) atas sewa tanah dan bangunan dengan tarif 10 % final untuk tahun 2009 bagi yang tidak punya NPWP ?
    Misal sewa Gudang 100 Jt berapa PPh ps 4(2) yang terutang yang tidak punya NPWP?
    Salam……..

  • joko suprianto

    Member
    7 February 2009 at 10:22 pm

    kayanya belom ada aturanya yang mengenakan tarif lebih tinggi, ga kaya pasal 21 dan 23 yang jelas di UU KUP nya. jadi ya kalo gt pake tarif yang lama aja pak rama.. semoga membantu

  • rama

    Member
    10 February 2009 at 11:21 am

    Mana rekan-rekan yang lain ? mohon pendapatnya ?

  • Koostadi S

    Member
    10 February 2009 at 11:31 am

    Sejauh ini memang belum ada aturan yang mengatiur hal tsb,sehingga menurut saya kita gunakan peraturan yg berlaku selama ini

  • andi upn

    Member
    10 February 2009 at 1:57 pm

    Baik yang ngga punya NPWP maupun yang belum Punya..tarifnya sama aja 10% kalo 100 Juta ya jadi 10 juta….belum ada peraturannya bagi yg belum punya berapa dendanya.

  • gialloblu97

    Member
    10 February 2009 at 2:07 pm

    blm ada peraturan yg mengatur koq

  • richi

    Member
    12 February 2009 at 9:19 am

    sampai saat ini sy coba cari masih belum ketemu sich aturan yg baru untuk pph 4(2)… jadi masih menggunakan aturan yang lama 10 % bagi yg punya dan tidak NPWP…

  • 060116502

    Member
    25 May 2009 at 10:12 am

    pph pasal 4 ayat 2 tidak akan di kenakan tarif lebih tinggi karna bersifat FINAL

  • rivan

    Member
    25 May 2009 at 10:20 am
    Originaly posted by andi upn:

    Baik yang ngga punya NPWP maupun yang belum Punya..tarifnya sama aja 10% kalo 100 Juta ya jadi 10 juta….belum ada peraturannya bagi yg belum punya berapa dendanya.

    Sependapat.
    Untuk No. NPWP berarti dikosongkan saja.
    CMIIW

  • NIC

    Member
    31 May 2009 at 8:00 am
    Originaly posted by andi upn:

    Baik yang ngga punya NPWP maupun yang belum Punya..tarifnya sama aja 10% kalo 100 Juta ya jadi 10 juta….belum ada peraturannya bagi yg belum punya berapa dendanya.

    SETUJU. 10%

  • hkw_tax

    Member
    31 May 2009 at 8:34 am

    Sependapat dengan rekan-rekan yang lain, karena belum ada aturan tentang PPh 4(2) bagi yang belum Ber-NPWP, maka tetap menggunakan tarif 10% dan bersifat final.

    Untuk penghasilan final, mengacu pada PMK-252 tahun 2008 bahwa:
    Pasal 20
    (1) Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

    (3)Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.

    Dengan dasar PPh 21 yang dapat dikenakan tarif lebih tinggi jika belum ber-NPWP jika PPh 21 tidak final, menurut pendapat saya, jika termasuk PPh final, tidak dikenakan tarif lebih tinggi.

    Reagrds.
    hkw_tax

  • harry_logic

    Member
    31 May 2009 at 12:23 pm

    he-eh !

  • Noel

    Member
    31 May 2009 at 5:04 pm

    Kalau belum ada aturannya, berarti ada kemungkinan juga penghindaran pembuatan NPWP bagi WP tidak patuh dengan melakukan transaksi yang dikenakan PPh Final

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now