Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pph pasal 4 ayat 2
Pph pasal 4 ayat 2
Selamat siang, mohon bantuannya
Perusahaan melakukan transaksi di tahun 2022 & kemududian payment di tahun 2022 juga lalu saat itu perusahaan dipotong pph final pasal 4(2) atas jasa konstruksi. Kemudian saat akhir tahun kami minta bukpot & ternyata cust baru setor pph tsb di tahun 2023. Bagaimana pencatatan untuk perusahaan kami ya? Thx
minta suruh pembetulan
Viewing 1 - 2 of 2 replies