Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPh Pasal 4 Ayat 2 terkait Sewa
PPh Pasal 4 Ayat 2 terkait Sewa
selamat sore rekan semua.
saya newbie di dunia perpajakan.
saya mau bertanya, apabila kita hendak membayar sewa sesuai invoice, sudah settle semua. tapi ternyata setelah di kroscek ada yg terlewat, termasuk bulan2 sebelumnya. itu solusinya bagaimana ya rekan? apakah tetap bayar sesuai bulan invoice atau tidak masalah jika dibayarkan bersamaan dengan tagihan bulan ini?
terima kasih sebelumnya
Intinya gpp dibayarkan di bulan ini, memang dasarnya telat rekan
terima kasih pak. lalu bulan yg di input saat bikin ebupot mengikuti bulan ini apa mengikuti bulan invoice? bukan bulan invoice nya pak, tapi maksudnya bulan saat bikin bukpotnya
Viewing 1 - 2 of 2 replies