Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH Pasal 4 ayat (2) Atas sewa bangunan
Tagged: #pph, #PPHatassewa, #PPHPasal4ayat2, #Ppn, pajak-2, pph-3
PPH Pasal 4 ayat (2) Atas sewa bangunan
Dear Rekan Ortax,
saya memiliki pertanyaan mengenai pengenaan PPH pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan. Jika perusahaan menyewa sebuah ruangan kantor dalam 1 tahun periode Nov 2021-Nov 2022. Dengan ketentuan metode pembayaran termin 1 periode Nov-21 s.d Mei-22 dan Termin 2 periode Mei-22 s.d Nov-22.
Pembayaran termin 1 sebesar 18jt dilakukan 2x bayar yaitu pada bulan maret 15jt dan april 3jt.
dalam kasus seperti itu kapan saya harus lapor dan bayar pph pasal 4 ayat 2 tersebut?
apa saya harus lapor di masa maret dan april ? atau pembayaran pph bisa digabung dalam satu masa ?
Mohon bantuannya rekan, terima kasih
Mohon ijin menjawab rekan,
sepengalaman saya, pph dibayarkan dan dilaporkan ketika kita sudah mengakui adanya beban. Jadi ketika membayar sewa
kalau rekan membayar dibulan maret dan april. Bayar pph dan lapornya sesuai bulan tersebut.mohon dikoreksi apabila kurang pas rekan2 semua
tagihan (invoice dan faktur pajak) per terminnya dibuat tgl berapa rekan?
untuk invoice termin I nya sudah terbit saat november, namun karena cash flow perusahaan baru dicicil di bulan maret dan april. faktur pajaknya sendiri belum dibuatkan oleh pihak pemilik gedungnya
kalau dari sisi perhitungannya bagaimana ya rekan bisa tolong bantu karena sehubung dengan PPN naik 11%
klu sehrusnya PPh dan PPN sudah terutang pada saat tagihan muncul rekan.
kalau sudah seperti ini solusinya gimana rekan ?
dilakukan pembayaran dan pelaporan aja rekan sesuai tagihan tersebut. Hanya saja pasti kena denda. karena telat bayar dan lapor
November sudah diakui beban sewa?
Sudah bayar di april dan mei?
Pemilik gdung belum terbit Fp juga?