Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh pasal 4(2) atas sewa gedung,,,,

  • PPh pasal 4(2) atas sewa gedung,,,,

  • restufairus

    Member
    19 March 2010 at 7:50 am

    Rekan2 ortax,,,dimohon bantuannya,,,
    Perusahaan tempat saya bekerja menyewa sebuah gedung perkantoran yg dimiliki oleh orang pribadi, pembayaran sewanya dibayar dimuka selama periode Jan09-Apr10 untuk 5 tahun. Yang jadi masalahnya saya baru tahu sekarang jika menyewa gedung itu harus dipotong PPh pasal 4(2) oleh pengguna jasa yg berarti Perusahaan tmpt saya bekerja dan sebelum2nya tidak saya potong karena dalam pembayaran sewa gedung tersbt menggunakan cek yg sudah tertera nominal uang sewa,,,apa yg hrus saya lakukan sekarang??

  • restufairus

    Member
    19 March 2010 at 7:50 am
  • Tatie

    Member
    19 March 2010 at 8:17 am

    seharusnya yang membayar pph adalah orang yang punya tempat..atau bisa juga kesepakatan bersama apakah ditanggung penyewa atau ditanggung bersama.

    ya..tinggal hitung saja pphnya 10% dari nilai sewa..trus bayar dan laporkan ke kantor pajak.

  • restufairus

    Member
    19 March 2010 at 8:49 am

    Saya baca perjanjiannya disana tertulis:"Pembayaran pajak penghasilan sesuai dgn ketentuan perpajakan yg berlaku sepenuhnya ditanggung oleh pihak kedua dan akan disetorkan atas nama pihak pertama dikemudian hari…."berarti harus dipotong oleh penyewa (perusahaan tmpt sy bekerja) ya??
    lalu pembayaran dan pelaporannya harus per bulan qta membayar sewa ex: qta bayar sewa tuk 1 thn pd bulan April 2009, dipotong dan dibyarnya pd bulan Mei 2009?

    • rosikin

      Member
      29 November 2022 at 4:14 pm

      digrossup aja

  • restufairus

    Member
    19 March 2010 at 9:09 am

    Klo qta sebagai pemotong pph memotong PPh psl 4 ayat 2 sedangkan orang yg punya tempat trsebut tidak punya NPWP bagaimana?apa tetap hrs dipotong?

  • Tatie

    Member
    19 March 2010 at 9:12 am

    kalau perjanjiannya menyebutkan begitu memang menjadi tanggung jawab pihak kedua..oleh perush.tempat rekan resufairuz bekerja.
    kalau sewa dibayar bulan mei 2009, berarti paling lambat harusnya dibayar tgl 15 juni 2009..kalau sampai sekarang belum bayar, dibayar saja..paling nanti akan timbul STP atas denda keterlambatan tsb. sebesar 2% perbulan dihitung dari bulan juni 2009 s/d bulan dibayarnya sewa tsb.

  • Tatie

    Member
    19 March 2010 at 9:13 am
    Originaly posted by restufairus:

    Klo qta sebagai pemotong pph memotong PPh psl 4 ayat 2 sedangkan orang yg punya tempat trsebut tidak punya NPWP bagaimana?apa tetap hrs dipotong?

    tetap harus potong…NPWP dikosongkan saja.

  • restufairus

    Member
    19 March 2010 at 9:24 am

    Ok terimakasih tuk informasinya,,,sangat membantu,,,

  • Arafik Ahsan

    Member
    27 November 2022 at 1:54 am

    Mohon bantuannya kantor saya menyewa rumah untuk 2 bulan deng total anggaran 4 juta kira2 hitungan pajaknya gimana ya..🙏

    • rosikin

      Member
      29 November 2022 at 4:15 pm

      bayar pph 4-2 400ribu

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now