Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain PPh Pasal 4(2) Sewa Tanah dan/ atau Bangunan

  • PPh Pasal 4(2) Sewa Tanah dan/ atau Bangunan

     Ayu Agustina Sari updated 2 years, 8 months ago 3 Members · 3 Posts
  • sarif25

    Member
    14 October 2022 at 1:57 pm

    Selamat siang ijin bertanya, Jika yg menyewakan pakai dua nama sesuai sertipikat, maka bukti potong PPh sewa apkh bisa pakai dua nama? Terimakasih

  • Mandalika0022

    Member
    17 October 2022 at 8:09 am

    setau saya, bukti potong atas sewa tanah dan/atau bangunan dibuat kepada pihak yang memberikan sewa, bukan atas nama sertifikatnya.

    mohon koreksi jika salah

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    17 October 2022 at 10:35 am

    terkait dengan pembuatan bukti potong,
    bukti potong diberikan atau di a/n kan kepada orang yang menerima penghasilan.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now