Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPh Pasal 4(2) Sewa Tanah dan/ atau Bangunan
PPh Pasal 4(2) Sewa Tanah dan/ atau Bangunan
Selamat siang ijin bertanya, Jika yg menyewakan pakai dua nama sesuai sertipikat, maka bukti potong PPh sewa apkh bisa pakai dua nama? Terimakasih
setau saya, bukti potong atas sewa tanah dan/atau bangunan dibuat kepada pihak yang memberikan sewa, bukan atas nama sertifikatnya.
mohon koreksi jika salah
terkait dengan pembuatan bukti potong,
bukti potong diberikan atau di a/n kan kepada orang yang menerima penghasilan.
Viewing 1 - 3 of 3 posts