Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PPh penjual dan BPHTB
PPh penjual dan BPHTB
Siang rekan ortax,
Saya mau nanya orgtua saya beli tanah pada tahun 1990 , dan sekarang baru mau balik nama sumertifikat tanahnya. Untuk pembayaran pajaknya apa aja ya? NJOP-nya mengikuti NJOP yang sekarang kah? Kalo ikutin NJOP 2018 , NJOP-nya diatas 1Milyar. Bagaimana perhitungan pajaknya ya ? Mohon pencerahannya maaf newbie
nilai jualnya dari harga pasar. jika harga pasarnya 1M. maka perhitungannya 1Mx2.5% = 25juta
kalau org tua sendiri sih harusnya ga kena pajak.. karena bisa dianggp waris 1 garis lurus. mintakan saja SKB nya
Itu untuk PPh penjual atau pembelinya? Klo BPHTB nya bagaimana pak? Iya pak mksdnya orgtua saya dlu beli tanah sama orang tapi baru mau balik nama sekarang pak..
- Originaly posted by Hildaanggraeni22:
Itu untuk PPh penjual atau pembelinya? Klo BPHTB nya bagaimana pak? Iya pak mksdnya orgtua saya dlu beli tanah sama orang tapi baru mau balik nama sekarang pak..
itu untuk PPH Final (pajak penjual)
kalau BPHTB (Pajak Pembeli):
1milyar – 350juta x 5% - Originaly posted by abrahamchandra:
1milyar – 350juta x 5%
fyi, ini untuk waris ya.. kalau bukan waris:
1milyar – 80juta(kalau jakarta) x5%
- Originaly posted by abrahamchandra:
fyi, ini untuk waris ya.. kalau bukan waris:
1milyar – 80juta(kalau jakarta) x5%
Maaf pak, saya pernah baca kalo nilai sampai dengan 2M apa benar BPHTB nya 0%?