Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Pesangon karyawan yang masih bekerja

  • PPh Pesangon karyawan yang masih bekerja

  • madilau

    Member
    7 July 2011 at 9:59 am
  • madilau

    Member
    7 July 2011 at 9:59 am

    Rekan2 ortax, mau nanya dong..
    Jika suatu perusahaan terjadi perubahan status kepemilikan (akuisisi) lalu pihak perusahaan memberikan kompensasi pesangon (TMK nol) tetapi si karyawan tsb masih bekerja. Maka atas pesangon tsb di kenakan pph final atau tidak final? mengingat si karyawan tsh masih bekerja dg status masa kerja dari awal lagi (dikhawatirkan bisa masuk kategori penghasilan tidak teratur karena dari segi tarif, jelas lebih tinggi masuk sbg pph tidak final).

    Trims

  • hanif

    Member
    7 July 2011 at 5:35 pm
    Originaly posted by madilau:

    Rekan2 ortax, mau nanya dong..
    Jika suatu perusahaan terjadi perubahan status kepemilikan (akuisisi) lalu pihak perusahaan memberikan kompensasi pesangon (TMK nol) tetapi si karyawan tsb masih bekerja. Maka atas pesangon tsb di kenakan pph final atau tidak final? mengingat si karyawan tsh masih bekerja dg status masa kerja dari awal lagi (dikhawatirkan bisa masuk kategori penghasilan tidak teratur karena dari segi tarif, jelas lebih tinggi masuk sbg pph tidak final).

    Trims

    tetap dikenakan PPh final

    Salam

  • debi

    Member
    7 July 2011 at 6:11 pm

    Menurut saya tidak bisa dikenakan Pph final karena pengertian Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.Perusahaan memberikan pesangon tetapi karyawan masih bekerja.
    Mohon dikoreski oleh rekan yang lain.

    Terima kasih

  • mahendra

    Member
    7 July 2011 at 6:21 pm
    Originaly posted by hanif:

    tetap dikenakan PPh final

    rekan hanif boleh minta dasar nya ga?? (biasa nya rekan hanif koleksi SE dan/ surat dirjen pajak .. hehehe)

    soalnya saya sependapat dengan rekan debi, pesangon tersebut diakui sebagai penghasilan tidak teratur

    salam

  • hanif

    Member
    7 July 2011 at 6:33 pm
    Originaly posted by mahendra:

    rekan hanif boleh minta dasar nya ga?? (biasa nya rekan hanif koleksi SE dan/ surat dirjen pajak .. hehehe)

    ada di ortax
    he he he

    Salam

  • hanif

    Member
    7 July 2011 at 6:38 pm
    Originaly posted by mahendra:

    soalnya saya sependapat dengan rekan debi, pesangon tersebut diakui sebagai penghasilan tidak teratur

    salam

    Menurut saya, logikanya begni. Pegawai tersebut sebetulnya sudah diberhentikan semuanya pada saat diakuisisi. artinya, kontrak kerjanya sebagai pegawai dengan pemberi kerja terdahulu sudah selesai. hal ini ditandai dengan dua hal :
    pertama, ia diberi pesangon.
    kedua, masa kerjanya yang juga akan berimplikasi pada penghasilannya mulai dari nol lagi, berarti statusnya sama dengan pegawai baru.

    Demikian rekan mahendra

    Salam

  • mahendra

    Member
    7 July 2011 at 7:02 pm

    oalah, ada ini toh

    Originaly posted by madilau:

    status masa kerja dari awal lagi

    sy kurang teliti membaca kasusnya..(mohon maaf, mata setengah watt gara2 nyari nyari angka setoran pajak bulan ini #curhat).. hehehe

    Originaly posted by hanif:

    Menurut saya, logikanya begni. Pegawai tersebut sebetulnya sudah diberhentikan semuanya pada saat diakuisisi. artinya, kontrak kerjanya sebagai pegawai dengan pemberi kerja terdahulu sudah selesai. hal ini ditandai dengan dua hal :
    pertama, ia diberi pesangon.
    kedua, masa kerjanya yang juga akan berimplikasi pada penghasilannya mulai dari nol lagi, berarti statusnya sama dengan pegawai baru.

    mantaabs jelas sekali rekan

    salam

  • hanif

    Member
    7 July 2011 at 7:22 pm
    Originaly posted by mahendra:

    mata setengah watt gara2 nyari nyari angka setoran pajak bulan ini #curhat).. hehehe

    waduh harus didoping nih… he he he
    ngapain buru2?
    Senin kan bisa setor?

    Salam

  • D4v3

    Member
    8 July 2011 at 9:47 am

    Mohon pencerahan :
    "Jika disebutkan yang termasuk pesangon adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak"
    Maka komponen apa saja yg menjadi terhutang PPh 21 Final (pesangon), krn dlm prakteknya pembayaran penghasilan pd saat berakhirnya masa kerja bisa terdiri dr :
    1. Pesangon (sesuai UU 13 Naker)
    2. Uang penghargaan atas service year
    3. Uang penggantian hak (15% dr pesangon)
    4. Uang Sisa Cuti (Cuti yg diuangkan)
    5. Uang sisa medical
    6. Prorata THR
    7. Prorata Bonus

    Jadi dari komponen diatas mana saja yg terhutang PPh 21 Final ?
    [/b]Matur Nuwun[b]

  • newbiepajak

    Member
    8 July 2011 at 9:58 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 16/PMK.03/2010

    TENTANG

    TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA
    UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA,
    DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5082);
    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

    Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
    Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    Pegawai adalah orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
    Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
    Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
    Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
    Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.
    Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
    Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua.

    Pasal 2

    (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
    (2) Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
    (3) Penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Pembayaran sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia;
    b. Pembayaran manfaat pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus;
    c. pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.
    (4) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang pada saat dilakukan pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.

    Pasal 3

    (1) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
    a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
    b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
    c. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
    d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    (2) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan atas jumlah kumulatif Uang Pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

    Pasal 4

    (1) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
    a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
    b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    (2) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

    Pasal 5

    (1) Dalam hal terdapat bagian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.
    (2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.
    (3) Dalam hal Pegawai tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pegawai yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

    Pasal 6

    (1) Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon.
    (2) Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
    (3) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh pemberi kerja.
    (4) Pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Uang Pesangon kepada Pegawai, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

    Pasal 7

    (1) Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon.
    (2) Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara bertahap atau berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
    (3) Pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Uang Pesangon kepada Pegawai, dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja.

    Pasal 8

    (1) Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup, Pegawai sebagai peserta dianggap telah menerima hak atas Uang Manfaat Pensiun yang dibayar

  • free85

    Member
    8 July 2011 at 10:16 am
    Originaly posted by hanif:

    Menurut saya, logikanya begni. Pegawai tersebut sebetulnya sudah diberhentikan semuanya pada saat diakuisisi. artinya, kontrak kerjanya sebagai pegawai dengan pemberi kerja terdahulu sudah selesai. hal ini ditandai dengan dua hal :
    pertama, ia diberi pesangon.
    kedua, masa kerjanya yang juga akan berimplikasi pada penghasilannya mulai dari nol lagi, berarti statusnya sama dengan pegawai baru.

    mantabb..

  • Banddoat

    Member
    8 July 2011 at 11:25 am
    Originaly posted by hanif:

    tetap dikenakan PPh final

    Setuju.. Tetap dikenakan PPH Final

  • D4v3

    Member
    8 July 2011 at 1:10 pm

    [quote=D4v3]Mohon pencerahan :"Jika disebutkan yang termasuk pesangon adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak"
    Maka komponen apa saja yg menjadi terhutang PPh 21 Final (pesangon), krn dlm prakteknya pembayaran penghasilan pd saat berakhirnya masa kerja bisa terdiri dr :

    1. Pesangon (sesuai UU 13 Naker)
    2. Uang penghargaan atas service year
    3. Uang penggantian hak (15% dr pesangon)
    4. Uang Sisa Cuti (Cuti yg diuangkan)
    5. Uang sisa medical
    6. Prorata THR
    7. Prorata Bonus

    Rekan2.., apakah ketujuh jenis pembayaran diatas dapat diaplikasikan PPh 21 Final ? atau untuk point 4 – 7 dapat dihitung sbg bagian PPh 21 Non Final ??
    Mohon petunjuk…

  • hanif

    Member
    8 July 2011 at 1:41 pm
    Originaly posted by D4v3:

    [quote=D4v3]Mohon pencerahan :"Jika disebutkan yang termasuk pesangon adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak"
    Maka komponen apa saja yg menjadi terhutang PPh 21 Final (pesangon), krn dlm prakteknya pembayaran penghasilan pd saat berakhirnya masa kerja bisa terdiri dr :

    1. Pesangon (sesuai UU 13 Naker)
    2. Uang penghargaan atas service year
    3. Uang penggantian hak (15% dr pesangon)
    4. Uang Sisa Cuti (Cuti yg diuangkan)
    5. Uang sisa medical
    6. Prorata THR
    7. Prorata Bonus

    Rekan2.., apakah ketujuh jenis pembayaran diatas dapat diaplikasikan PPh 21 Final ? atau untuk point 4 – 7 dapat dihitung sbg bagian PPh 21 Non Final ??
    Mohon petunjuk…

    Ketentuan yang eksplisit tentang ini di dalam aturan pajak kita belum ada. Namun demikian, melihat dari defenisi pesangon, semua pembayaran dari no. 1 s/d 7 bisa masuk kategori pesangon.
    Untuk memilahnya, barangkali ada dua cara yang digunakan. (ini pemikiran saya saja lho, dan sangat mungkin salah)

    Pertama, apakah pembayarannya dilakukan dalam satu paket atau tidak.
    Kedua, apakah pembayaran tersebut ada kaitannya dengan karena pemutusan hubungan kerja atau karena berheni bekerja.

    Konsekuensi dari cara pertama adalah, ketujuhnya dianggap pesangon yang dikenakan PPh final.
    Konsekuensi cara kedua, hanya nomor 1 s/d 3 yang dikenakan final.

    Kalau pendapat saya pribadi ketujuhnya dapat dimasukkan dalamkategori pesangon karena :
    1. Sesuai dengan defenisi bahwa yang dikatakan pesangon tersebut termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak"
    2. Pembayarannya dilakukan dalam satu paket

    Mohon koreksinya

    Salam

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now