Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pinjam Pakai
PPh Pinjam Pakai
Rekan mohon pencerahannya
Wajib Pajak badan (PT) bergerak di bidang usaha SPBU membuat perjanjian pinjam pakai antara pemilik tanah (pemegang saham) dengan PT, dibuat di depan Notaris. Tanah tersebut digunakan untuk usaha SPBU
Apakah ada aspek perpajakannya?pinjam pakai adalah istilah dalam notaris, tidak dikenal diperpajakan, pajak mengakui sebagai persewaan
Apakah ada dasar hukumnya?
harusnya saya menanyakan dasar hukum pajak pinjam pakai??
Viewing 1 - 2 of 2 replies