Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Pot Put
Saat membeli shampo Tn. X beruntung menemukan hadiah berupa uang sebesar Rp 100.000 di dalam kotak shampo tersebut, bagaimana pemotongan pajak penghasilannya??
Tolong Pencerahannya..
Bukan objek pemotongan..
apa dasar hukumnya sehingga bukan termasuk objek pajak, bukannya itu termasuk hadiah undian ya (kalo ga salah).
- Originaly posted by zaky92:
apa dasar hukumnya sehingga bukan termasuk objek pajak, bukannya itu termasuk hadiah undian ya (kalo ga salah).
Originaly posted by begawan5060:Bukan objek pemotongan..
bukan 'bukan termasuk objek pajak'
Originaly posted by zaky92:Saat membeli shampo Tn. X beruntung menemukan hadiah berupa uang sebesar Rp 100.000 di dalam kotak shampo tersebut, bagaimana pemotongan pajak penghasilannya??
tidak ada proses pengundian kalo sepengamatan saya..
ini kan maksudnya shampoo yang dijual di supermarket..kalo dipotong..mekanisme pemotongannya bagaimana?
salam