Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pot put
PPh Pot put
Dear Rekan2,
Menyingkapi masalah perubahan tarif PPh pot-put terutama PPh Pasal 23 apakah tarifnya berlaku umum seperti yang terdapat dalam UU PPh terbaru atau ada peraturan tambahan? trus mulai bulan januari tu peraturan berlaku y????
Rekan dimas85
setahu saya untuk PPh pasal 23 tarif yang berlaku yaitu sesuai dengan PER 70/PJ/2007 dan berlaku sejak tanggal 09 April 2007.
Mohon koreksi dari rekan2
dear rekan dimas85 ,,,
kita tunggu saja juklak PP or PER nya ,,,
okay ,,,salam,
Di UU No 36 Tahun 2008 terjadi perubahan:
1. Penghasilan Pasif, misal Deviden, Bunga, Royalti dan Hadiah tetap dikenakan PPh Pasal 23 15% dari Ph Bruto
2. Simpanan Anggota Koperasi ->sekarang dihapuskan dari Pasal 23
3. Jasa2 yang dulu di atur di Per 70 PJ tahun 2007 yang dulu sering membuat bingung WP dihilangkan dan dibuat satu tarif yaitu 2% dari penghasilan bruto, berbeda dengan UU PPh yang dulu, yaitu 15% dari perkiraan Penghasilan Bruto, yang biasanya kalo WP tidak mengikuti perkembangan jaman jadi salah persentaseoiya, kalo pertanyaan dari saudara dimas 85 masalah ada gak peraturan tambahan nya, belum bisa dipastikan, tetapi saat ini belum ada
Lex generalis Lex specialis. ada beberapa yang sudah keluar ada beberapa masih pakai peraturan lama. Untuk PPh23 Konstruksi sudah keluar PP51 yang bersifat final, dengan pendukungnya Per 42, PMK 187, SE-05 dll.
Nah kalo gitu januari nanti dasar kita potong PPh 23 itu per 70 apa UU PPh yang baru yah,,,, n form SPTnya yang baru kayaknya belum terbit y????
- Originaly posted by dimas85:
Nah kalo gitu januari nanti dasar kita potong PPh 23 itu per 70 apa UU PPh yang baru yah,,,, n form SPTnya yang baru kayaknya belum terbit y????
Mestinya dengan sudah disahkan UU PPh baru dimana isinya banyak yg berbeda dari Per 70, seharusnya Dirtorat Pajak mengeluarkan Per baru sebagai pengganti per 70, sedangkan SPT untuk tahun pajak 2008 masih seperti th 2007….per nya saya lupa…coba diliat di Pajak Go.Id
peraturan spesialis mengalahkan yang Umum, selama belum terbit juklaknya masih tetap pakai per 70. beberapa fiskus juga bilang untuk jan 2009 masih lapor tatacara yang lama e-SPYnya juga masih yang lama. so kita tunggu aja nanti
Nah masalahnya, kita sering juga harus potong pph 23 tapi vendor kita tidak punya (/mau) NPWP, ototmatis harus gross up. mulai th 2009, yg tidak punya NPWP kena tarif 2x lipat (lebih besar 100%) dari seharusya….
nah mengenai masalah ini, sudah harus dijalankan atau balik ke peraturan khusus (Per 70) tanpa kenaikan tarif? atau tetap tarif PER 70 tapi kena sanksi. Karena dari posting2 atas tarifnya tetep yg lama (walaupun UU PPH baru menyebutkan tarif PPH 23 adalah 2% dari bruto.
Atau bijimana solusinya ini ????
Bikin ruwet….. >.<
Oh ya … Happy New Year all…. HE HE HE
I figure it out…
PER 70 hanya mengatur %ase penghasilan netto, sedangkan UU mengatur %ase penghasilan bruto.
Contoh perhitungan :
Peraturan lama
Sewa kendaraan: % netto x % bruto
10 % X 15% = 1.5%Peraturan baru
Sewa kendaraan: % netto x % bruto
10 % X 2% = 0.2%Kecil sekali sekarang bayarnya….
Ada masukan lain??ups salah baca text UU.. iya utk 2009 ga pake 10% lagi.. alias PER 70harusnya expired..
2% bruto, bukan 2 % dari perkiraan netto…
UU secara legalnya diatas peraturan Menteri/Pemerintah/Dirjen….jadi logikanya tahun 2009 sudah berdasarkan UU yaitu 2 % x pendapatan Bruto