Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh potput belum di potong,di setor dan dilaporkan ??

  • PPh potput belum di potong,di setor dan dilaporkan ??

  • Cheonjae

    Member
    27 December 2012 at 7:11 am
  • Cheonjae

    Member
    27 December 2012 at 7:11 am

    Pagi Rekans…
    Kami mempunyai Cabang sejak Februari disana terdapat transaksi yang terhutang PPh Potput dan seharusnya dipotongkan dari tagihan dari supplier dan disetorkan serta dilaporkan ke KPP hanya saja sampai saat ini belum dilakukan pemotongan (tagihan supplier di bayar full),penyetoran dan pelaporan oleh cabang kami.
    Pertanyaan saya :
    1. Jika cabang kami ingin melakukan pemotongan atas PPh potput sebaiknya diakumulasikan ke tagihan berikutnya dari masing2 suplier atau bagaimana ya rekans sebaiknya ?
    2.Tanggal bukti potong pada PPh Pot put sebaiknya saat kapan ya rekans??

    Terima Kasih
    Salam

  • Cheonjae

    Member
    27 December 2012 at 7:34 am

    Rekans mohon feedback nya

    Terima kasih
    Salam

  • priadiar4

    Member
    27 December 2012 at 7:36 am
    Originaly posted by Cheonjae:

    1. Jika cabang kami ingin melakukan pemotongan atas PPh potput sebaiknya diakumulasikan ke tagihan berikutnya dari masing2 suplier atau bagaimana ya rekans sebaiknya ?

    tidak bisa..

    Originaly posted by Cheonjae:

    2.Tanggal bukti potong pada PPh Pot put sebaiknya saat kapan ya rekans??

    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3)
    Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

  • Cheonjae

    Member
    27 December 2012 at 7:49 am

    Semua peristiwa itu sudah lewat semua rekan priadiar4 apakah ini berarti cabang kami tidak perlu menunaikan kewajiban pemotongan,pemungutan dan pelaporan pajak pada bulan2 yang telah lalu dan fokus untuk memotong pajak di bulan2 berikut nya??
    Salam

  • priadiar4

    Member
    27 December 2012 at 7:58 am
    Originaly posted by Cheonjae:

    Semua peristiwa itu sudah lewat semua rekan priadiar4 apakah ini berarti cabang kami tidak perlu menunaikan kewajiban pemotongan,pemungutan dan pelaporan pajak pada bulan2 yang telah lalu dan fokus untuk memotong pajak di bulan2 berikut nya??
    Salam

    lakukan pemotongan bulan2 lalu dan sekarang… bicarakan ke supplier perihal lupa potong ini sehingga tagihan mereka berkurang untuk membayar yang bulan2 lalu

  • Cheonjae

    Member
    27 December 2012 at 8:10 am

    Untuk bulan Feb s.d November tagihan sudah terlanjur di bayar full rekans apakah harus memintakan kembali ke supplier dan melakukan pembetulan di jurnal yang sudah kami lakukan atau agar lebih mudah potongan pph yang belum dilakukan dari feb s.d nov diakumulasikan semuanya dan dilakukan pemotongan di tagihan desember?

    Selain itu bagaimana jika terdapat supplier yang sudah tidak ada tagihannya tetapi pph nya belum dipotongkan sedangkan tagihannya sudah terkanjur terbayarkan full semuanya rekan??

    Salam

  • priadiar4

    Member
    27 December 2012 at 8:18 am
    Originaly posted by Cheonjae:

    atau agar lebih mudah potongan pph yang belum dilakukan dari feb s.d nov diakumulasikan semuanya dan dilakukan pemotongan di tagihan desember?

    bisa saja ini namun tentu saja sanksi terlambat potong rekan. itupun kalo supplier mau..

    Originaly posted by Cheonjae:

    Selain itu bagaimana jika terdapat supplier yang sudah tidak ada tagihannya tetapi pph nya belum dipotongkan sedangkan tagihannya sudah terkanjur terbayarkan full semuanya rekan??

    mau gak mau dibayarkan..

  • Cheonjae

    Member
    27 December 2012 at 8:29 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by Cheonjae:
    atau agar lebih mudah potongan pph yang belum dilakukan dari feb s.d nov diakumulasikan semuanya dan dilakukan pemotongan di tagihan desember?

    bisa saja ini namun tentu saja sanksi terlambat potong rekan. itupun kalo supplier mau..

    Jika sy lebih memilih yg ini tanggal bukti potong untuk masa Feb s.d Nov tanggal di desember bukan ya rekan?

    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by Cheonjae:
    Selain itu bagaimana jika terdapat supplier yang sudah tidak ada tagihannya tetapi pph nya belum dipotongkan sedangkan tagihannya sudah terkanjur terbayarkan full semuanya rekan??

    mau gak mau dibayarkan..

    Jika case nya yang ini rekans umpamany ada tagihan yg terlanjur dibayar full di Juni dan suda tidak ada tagihan berikutnya atas supplier tsb, pph potput tsb di bayarkan di Agustus, maka tanggal bukti potong nya di agustus ya rekans?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    27 December 2012 at 8:43 am
    Originaly posted by Cheonjae:

    Jika sy lebih memilih yg ini tanggal bukti potong untuk masa Feb s.d Nov tanggal di desember bukan ya rekan?

    lapor Des namun tetap SPM, bukpot Feb Nov

  • Cheonjae

    Member
    27 December 2012 at 8:46 am

    berarti lapor di Desember untuk SPM Feb s.d Nov dan tanggal bukpotnya tanggal terakhir dibulan Feb s.d Nov ya Rekan?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    27 December 2012 at 8:50 am
    Originaly posted by Cheonjae:

    berarti lapor di Desember untuk SPM Feb s.d Nov dan tanggal bukpotnya tanggal terakhir dibulan Feb s.d Nov ya Rekan?

    benar..

  • Cheonjae

    Member
    27 December 2012 at 9:19 am

    Terima Kasih Rekans priadiar4

  • Cheonjae

    Member
    28 December 2012 at 7:22 am

    Rekans priadiar4 bagaimana jika terdapat PPh Potput yang sudah dipotongkan tetapi kurang potong karena salah tarif misalnya dr bulan Juni s.d Desember terdapat kurang potong sebesar 700 rb (masing2 bulan kurang potong 100 rb) kekurangan potong tersebut disetorkan di bulan Desember, apakah pembetulan SPT Masa atas kekurangan potong tersebut hanya dilakukan di Masa Desember atau harus dari Juni s.d Desember rekan?
    Terima Kasih
    Salam

  • priadiar4

    Member
    28 December 2012 at 7:35 am
    Originaly posted by Cheonjae:

    apakah pembetulan SPT Masa atas kekurangan potong tersebut hanya dilakukan di Masa Desember atau harus dari Juni s.d Desember rekan?

    Pembetulan di Juni dan Desember

Viewing 1 - 15 of 27 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now