Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh potput belum di potong,di setor dan dilaporkan ??

  • PPh potput belum di potong,di setor dan dilaporkan ??

  • Cheonjae

    Member
    28 December 2012 at 9:31 am

    Tapi sebenarnya dari Masa Juni s.d Desember itu ada kekurangan setor dan Lapor 100rb rekan, jika 700rb disetor semuanya di Desember memang bisa tetapi untuk pelaporan atas kekurangan dari masa juni s.d desember apakah bisa hanya dengan pembetulan di masa juni dan desember saja rekan? caranya ??

    Terima kasih

    Salam

  • Cheonjae

    Member
    28 December 2012 at 1:30 pm

    Rekan priadiar4 mohon masukannya

    Terima Kasih
    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    28 December 2012 at 1:58 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    1. Jika cabang kami ingin melakukan pemotongan atas PPh potput sebaiknya diakumulasikan ke tagihan berikutnya dari masing2 suplier atau bagaimana ya rekans sebaiknya ?

    Tagihan untuk biaya pajak talangan diakumulasikan dengan pembayaran selanjutnya (Potong tagihan), jika lupa terpaksa jadikan beban pajak, rekan.

  • Cheonjae

    Member
    28 December 2012 at 2:21 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Tagihan untuk biaya pajak talangan diakumulasikan dengan pembayaran selanjutnya (Potong tagihan), jika lupa terpaksa jadikan beban pajak, rekan.

    Untuk yang ini sy sudah paham rekan untuk yang ini bagaimana rekan

    Originaly posted by Cheonjae:

    Tapi sebenarnya dari Masa Juni s.d Desember itu ada kekurangan setor dan Lapor 100rb rekan, jika 700rb disetor semuanya di Desember memang bisa tetapi untuk pelaporan atas kekurangan dari masa juni s.d desember apakah bisa hanya dengan pembetulan di masa juni dan desember saja rekan? caranya ??

    Terima kasih
    Salam

  • priadiar4

    Member
    28 December 2012 at 2:40 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    Tapi sebenarnya dari Masa Juni s.d Desember itu ada kekurangan setor dan Lapor 100rb rekan, jika 700rb disetor semuanya di Desember memang bisa tetapi untuk pelaporan atas kekurangan dari masa juni s.d desember apakah bisa hanya dengan pembetulan di masa juni dan desember saja rekan? caranya ??

    Terima kasih

    Salam

    maksudnya gimana? rekan sudah setor 700ribu kemudian sudah melaporkan SPT Masa untuk bulan Juni s.d Des di bulan Des. Kemudian ternyata diketahui kurang 100 ribu gitu?

  • Cheonjae

    Member
    28 December 2012 at 3:26 pm

    Jadi misalnya saya sudah setor dan lapor pajak untuk SPM Juni'11 sampai dengan Masa Desember'11 hanya saja yang di setor dan lapor itu ada kekurangan 100rb (akibat salah menerapkan tarif) untuk masing2 bulannya sehingga kalau diakumulasikan dari Juni sampai dengan Desember itu ada kekurangan bayar 700rb, nah misal saya setor kekurangan Pajak untuk Masa Juni sampai Desember di bulan Januari'12 sebesar 700rb apakah saya harus melakukan pembetulan SPM dari masa Juni sampai dengan masa Desember (pembetulan atas kekurangan setor 100rb di setiap bulannya)atau dapat diakumulasikan pembetulannya di Masa Desember saja rekan priadiar4
    Terima kasih
    Salam

  • priadiar4

    Member
    28 December 2012 at 3:31 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    nah misal saya setor kekurangan Pajak untuk Masa Juni sampai Desember di bulan Januari'12 sebesar 700rb apakah saya harus melakukan pembetulan SPM dari masa Juni sampai dengan masa Desember (pembetulan atas kekurangan setor 100rb di setiap bulannya)

    tetap lakukan pembetulan rekan tiap bulannya. Jangan lupa bukpotnya diberikan..

  • Cheonjae

    Member
    28 December 2012 at 3:44 pm

    Saya juga berpendapat seperti itu rekan hanya saja ada rekan saya yang berpendapat Pembetulan bisa diakumulasikan di Desember (kekurangan potong Masa Juni s.d Desember) dengan melampirkan Invoice yang terdapat kekurangan potong di SPM Pembetulan Desember itu rekan, apakah hal tersebut memungkinkan??

    Terima Kasih
    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    28 December 2012 at 3:58 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    Saya juga berpendapat seperti itu rekan hanya saja ada rekan saya yang berpendapat Pembetulan bisa diakumulasikan di Desember (kekurangan potong Masa Juni s.d Desember) dengan melampirkan Invoice yang terdapat kekurangan potong di SPM Pembetulan Desember itu rekan, apakah hal tersebut memungkinkan??

    Rekan cheonjae tidak ada kumulatif atas kekurangan pembayaran, karena apa ? system kekurangan pembayaran akan terkait dengan bukti potong tersebut, mengenai pendapat rekan anda menurut saya adalah jangan diikuti, alias sesat…… ( hehehehe)

  • Cheonjae

    Member
    28 December 2012 at 4:15 pm

    Saya setuju rekans,misal jika di bulan Juni kami sudah potong 400rb sedangkan seharusnya adalah 500rb maka SPM Pembetulan 1 Juni bukti potongnya dari 400rb menjadi 500rb.Selain itu syarat melakukan pembetulan kalau tidak salah melampirkan copy SPM Pembetulan 0 benar tidak rekan? Apakah copy bukpot yg salah juga perlu dilampirkan?

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    28 December 2012 at 4:29 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    syarat melakukan pembetulan kalau tidak salah melampirkan copy SPM Pembetulan 0 benar tidak rekan?

    Benar

    Apakah copy bukpot yg salah juga perlu dilampirkan? perlu

  • Cheonjae

    Member
    28 December 2012 at 4:45 pm

    Terima Kasih Rekan edisuryadi2 sekarang sy makin yakin kalau pendapat saya benar

    Salam

Viewing 16 - 27 of 27 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now