Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH Pribadi Game Developer
Tagged: pajak
PPH Pribadi Game Developer
Halo,jika saya adalah seorang pengembang game pribadi tanpa badan usaha,menjual game saya di marketplace semacam google playstore/steam,dan dikenai pajak 10 persen yang dipotong oleh marketplace tersebut,apakah ketika melaporkan SPT tahunan saya akan dikenakan pajak penghasilan lagi?
Terima kasih informasinya.
saya tidak tahu 10% yang dipotong oleh marketplace adalah PPN atau bukan. Namun saya tebak itu adalah PPN sebab tarifnya pas yaitu 10%, dan marketplace memang wajib memungut PPN atas produk digital yang dijual.
Soal Pajak Penghasilan, iya benar rekan akan kena lagi pajak Penghasilan. (Pajak Penghasilan dan PPN adalah 2 jenis pajak yang berbeda , jadi jangan dicampur aduk).
Dari cerita rekan, pekerjaan rekan saat ini dikategorikan sbg Pekerjaan Bebas. WP yang melakukan Pekerjaan Bebas dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Namun utk persentase saya lihat di PER – 17/PK/2015, utk penerbit software game Norma nya 100%. silahkan konsultasi ke AR.
Great!
Jika Anda seorang pengembang game individu tanpa badan usaha dan sudah dikenakan potongan pajak 10% oleh marketplace seperti Google Play Store atau Steam, Anda tetap perlu melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT tahunan. Namun, pajak yang telah dipotong marketplace dapat dikreditkan sebagai pajak yang sudah dibayar, sehingga Anda tidak dikenakan pajak ganda, tetapi jumlah pajak penghasilan akhir Anda akan dihitung berdasarkan aturan perpajakan Indonesia.
Halo! Ya, pajak 10% yang dipotong oleh marketplace seperti Google Play Store atau Steam biasanya merupakan pajak atas transaksi. Namun, saat melaporkan SPT Tahunan, Anda tetap harus melaporkan penghasilan dari penjualan game tersebut, dan pajak penghasilan tambahan mungkin dikenakan sesuai dengan perhitungan pajak penghasilan pribadi Anda. Sebaiknya konsultasikan dengan ahli pajak untuk memastikan kepatuhan dan optimasi kewajiban pajak Anda