Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH Pribadi Omzet PP 23
Siang Rekan Ortax,
1. mau tanya untuk WP OP tahun pajak 2021 apakah bisa mengajukan penghitungan PP23?
2. Jika WP OP Mr. X punya usaha joinan sbb :
Ecommerce A Omzet Setahun 2 M (2 orang)
Ecommerce B Omzet Setahun 1,5 M (2 Orang)
Ecommerce C Omzet Setahun 2 M ( 2 Orang)
Total Omzet setahun 5,5M karena usaha joinan apakah bisa di anggap omzet MR X sendiri 2,75 M?
3. Seandainya tidak bisa bagaimana cara menghitung pph OP nya?
Mohon arahannya rekan ortax. Terima kasih
1. biasanya untuk WP baru akan diarahkan menggunakan pp 23 rekan
2. usaha joinan ini apakah membentuk badan usaha atau tidak rekan? jika tidak bisa dianggap pendapatan masing2 saja jika sudah berbentk badan maka omzet a.n badan
3. asumsi membentuk badan usaha…maka besarnya uang yang masuk ke rekening pribadi dapat dijadikan penghasilan tergantung bentuk usahanya
menambah jawaban rekan harind, meskipun joinnya tidak berbentuk badan, tentu 2 pengusaha sepakat join pasti ada kesepakatan pembagian hasil usaha, minimal kesepakatan tsb ada dalam bentuk verbal.
Maka disarankan tuang kesepakatan tsb secara tertulis, berapapun persen pembagian yang disepakati, dapat menjadi dasar acuan, pembagian omset yang ditanyakan tadi. Ini tidak ada di peraturan, namun saya rasa Fiskus bisa menerima logika ini. Lagipula kesepakatan dagang tidak bisa diatur oleh peraturan pajak. disinilah letak kebebasan WP mengatur.
Terima Kasih Rekan Harind dan Rekan Johnson atas informasinya.