Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › pph ps 21 DTP atas gaji & THR
Selamat sore,
Untuk realisasi pph ps 21 DTP bulan Mei, dimana pelaporan atas gaji dan THR, Apakah Penghasilan Bruto bulan Mei yang dilaporkan hanya penghasilan atas gaji saja ? karena THR tidak mendapatkan DTP.
- Originaly posted by suzanty:
yang dilaporkan hanya penghasilan atas gaji saja
Gaji saja, yang dilaporkan atas DTP nya saja soal
Rekan dapat melihat PMK NOMOR 44/PMK.03/2020,
https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1& amp;page=show&id=17029Pasal 2 nomor 3 huruf C tertulis:
''pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).''Jadi untuk Realisasi PPh 21 DTP Masa Mei, yang dilaporkan hanya penghasilan bruto atas gaji saja.