Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 pph ps 21 DTP atas gaji & THR

  • pph ps 21 DTP atas gaji & THR

     millisar updated 5 years ago 3 Members · 4 Posts
  • suzanty

    Member
    8 June 2020 at 8:53 am
  • suzanty

    Member
    8 June 2020 at 8:53 am

    Selamat sore,

    Untuk realisasi pph ps 21 DTP bulan Mei, dimana pelaporan atas gaji dan THR, Apakah Penghasilan Bruto bulan Mei yang dilaporkan hanya penghasilan atas gaji saja ? karena THR tidak mendapatkan DTP.

  • Afreezal

    Member
    10 June 2020 at 1:38 am
    Originaly posted by suzanty:

    yang dilaporkan hanya penghasilan atas gaji saja

    Gaji saja, yang dilaporkan atas DTP nya saja soal

  • millisar

    Member
    10 June 2020 at 3:18 am

    Rekan dapat melihat PMK NOMOR 44/PMK.03/2020,
    https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1& amp;page=show&id=17029

    Pasal 2 nomor 3 huruf C tertulis:
    ''pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).''

    Jadi untuk Realisasi PPh 21 DTP Masa Mei, yang dilaporkan hanya penghasilan bruto atas gaji saja.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now