Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPh Ps 22 & PPN Bendahara Pemerintahan
PPh Ps 22 & PPN Bendahara Pemerintahan
Saya mau menanyakan, terkait transaksi antara bendahara Pemerintahan dengan lawan transaksi. Untuk Transaksi dengan Nilai Kontrak 3 Juta tetapi pembayarannya dilakukan secara termin sesuai dengan barang datang, contohnya per termin 1,5 juta rupiah. untuk transaksi tersebut apakah dilakukan pemotongan PPh Ps 22 dan PPN?karena pembayarannya dilakukan secara terpisah. kalau dikenakan boleh minta tolong untuk dasaran peraturannyaTerima kasih
Viewing 1 of 1 replies