Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain PPH Ps. 23

  • PPH Ps. 23

     TaxJunior updated 7 years, 8 months ago 8 Members · 18 Posts
  • Fuzh

    Member
    2 November 2017 at 4:28 pm
    Originaly posted by TaxJunior:

    jasa angkutan nya tidak ada npwp, bagaimana untuk mengajukan skb pph nya?

    alasan: mereka jasa angkutan tidak mau dipotong pph 23.

    Op atau Badan rekan ?

  • abrahamchandra

    Member
    2 November 2017 at 5:30 pm
    Originaly posted by TaxJunior:

    tapi pertanyaan selanjutnya: dalam kwitansi yang diberikan, nilainya tidak dipotong pph?

    ya, jadi kita tanggung pajaknya 2%.. atau besok2 kalau ada kejadian seperti ini bisa di gross up saja nilainya.. kemungkinan vendor rekan pelaporan pajaknya menggunakan PP no 46 final.. jadi jika rekan potong PPh 23, mereka tidak bisa mengkreditkan PPh 23 tersebut.

  • TaxJunior

    Member
    3 November 2017 at 9:29 am

    berbentuk badan rekan fuzh.

    kalau gross up nilainya, perusahaan yang rugi rekan abraham.
    aku mau minta saran , bagaimana caranya supaya perusahaan tidak rugi.
    bagaimana jurnal akun nya.

    terima kasih.

Viewing 16 - 18 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now