Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPH Ps. 23
- Originaly posted by TaxJunior:
jasa angkutan nya tidak ada npwp, bagaimana untuk mengajukan skb pph nya?
alasan: mereka jasa angkutan tidak mau dipotong pph 23.
Op atau Badan rekan ?
- Originaly posted by TaxJunior:
tapi pertanyaan selanjutnya: dalam kwitansi yang diberikan, nilainya tidak dipotong pph?
ya, jadi kita tanggung pajaknya 2%.. atau besok2 kalau ada kejadian seperti ini bisa di gross up saja nilainya.. kemungkinan vendor rekan pelaporan pajaknya menggunakan PP no 46 final.. jadi jika rekan potong PPh 23, mereka tidak bisa mengkreditkan PPh 23 tersebut.
berbentuk badan rekan fuzh.
kalau gross up nilainya, perusahaan yang rugi rekan abraham.
aku mau minta saran , bagaimana caranya supaya perusahaan tidak rugi.
bagaimana jurnal akun nya.terima kasih.