Forum Ortax › Forums › PPh Badan › pph ps.29 yg nihil
rekan ortax …
mohon dibimbing..
kalau pph ps.25 tahun 2011 nihil.. masih harus buat SSP u/ pph ps 29..?
thx..
salam
- Originaly posted by annie8:
masih harus buat SSP u/ pph ps 29..?
Jika dari hasil perhitungan fiskalnya menyatakan kurang bayar, berarti perlu dibuat SSP atas kurang bayar tersebut rekan.
- Originaly posted by annie8:
rekan ortax …
mohon dibimbing..
kalau pph ps.25 tahun 2011 nihil.. masih harus buat SSP u/ pph ps 29..?
thx..
salam
ada tidaknya PPh 29 ( PPh kurang bayar akhir tahun) tidak tergantung kepada nihil tidaknya PPh Pasal 25. Tetapi ada tidaknya PPh kurang bayar yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh 2011 nanti.
Salam
- Originaly posted by hanif:
ada tidaknya PPh 29 ( PPh kurang bayar akhir tahun) tidak tergantung kepada nihil tidaknya PPh Pasal 25. Tetapi ada tidaknya PPh kurang bayar yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh 2011 nanti.
sependapat……
PPh terutang dikurangi dengan Kredit Pajak (kalo ada) SPT tahun pph 2011 adalah nihil… rekan harind, hanif, maulana..
jadi.. ???
mohon dibimbing
thx
salam..:)
SPT tahun pph 2011 adalah nihil dengan kata lain tidak ada kelebihan/kekurangan pembayaran. (masih perusahaan baru bergerak).
masih perlu dibuat SPT tahunan 2011 pph ps 29?
thx…
mohon dibimbing
salam
- Originaly posted by annie8:
SPT tahun pph 2011 adalah nihil dengan kata lain tidak ada kelebihan/kekurangan pembayaran. (masih perusahaan baru bergerak).
masih perlu dibuat SPT tahunan 2011 pph ps 29?
thx…
mohon dibimbing
salam
Nihil itu seperti apa?. Apakah karena pajak terutang tidak ada?.
Atau, pajak terutang sama dengan kredit pajak?
Bisa kasih ilustrasi pakai angka.
Kok udah tau bahwa SPT Tahunan PPh 2011 nihil?. Kan tahun 2011 belum habis?
Kapan usahanya mulai?Salam
- Originaly posted by annie8:
Tidak perlu…
- Originaly posted by hanif:
Nihil itu seperti apa?. Apakah karena pajak terutang tidak ada?.
Atau, pajak terutang sama dengan kredit pajak?
Bisa kasih ilustrasi pakai angka.
Kok udah tau bahwa SPT Tahunan PPh 2011 nihil?. Kan tahun 2011 belum habis?
Kapan usahanya mulai?bulan agustus mulai
biaya lebih besar dari penghasilan.
s/d bulan 11 sudah saya koreksi fiskal masih minus.
tinggal nunggu bln 12. menurut perhitungan sementara tuk bln 12 (s/d tgl 15) masih minus.
jadi saya nanya dulu klu msh minus masih perlu pelaporan pph ps 29 (SSP -nya)?thx
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak perlu…
thx.. rekan begawan5060.
🙂
salam
- Originaly posted by annie8:
jadi saya nanya dulu klu msh minus masih perlu pelaporan pph ps 29 (SSP -nya)?
Saya luruskan ya…
Yang bakal dilaporkan tersebut bukannya PPh Pasal 29, tapi SPT Tahunan PPh.
Bila di dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan nanti tidak ada PPh Kurang Bayar, berarti tidak ada pembayaran setelah akhir tahun, berarti tidak ada yang namanya PPh Pasal 29. Dengan demikian, tidak ada SSP yang harus dilampirkan.Sebaliknya, bila SPT Tahunan PPh yang dilaporkan menunjukkan posisi kurang bayar, misal :
PPh terutang…………………………………….1.000.000
Kredit Pajak
PPh Pasal 23……………………………………….70 0.000 –
PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29)…………….300.000PPh kurang bayar (PPh Pasal 29) ini harus dilunasi menggunakan SSP sebelum SPT Tahunan disampaikan. SSP yang digunakan tersebut dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan sebagai bukti bahwa kekurangan PPh di dalam SPT Tahunan sudah dilunasi.
Ada atau tidak PPh Pasal 29, SPT Tahunan PPh tetap saja harus dilaporkan.
Berarti ditahun ini perusahaan mengalmi kerugian, sehingga tidak ada PPh terutang?
Salam
Tambahan
Apakah ada kredit pajak?Salam
Klo PPH 25 buat angsuran bulanan, PPH 29 untuk kekurangan bayar PPH tahun bersangkutan yaaa. Mohon korksi bila salah thx
Tidak perlu dibuatkan PPh 29 nya rekan annie8 karena pada dasarnya pph 29 adalah untuk kurang bayar. Bila nihil mungkin cuma perlu disetorkan pph pasal 25 lembar ke 3 dengan kode setoran 200 (tahunan) tapi ditulis nihil. kalo penjelasan saya salah, tolong diklarifikasi ya rekan2.thanks