Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan pph ps.29 yg nihil

  • pph ps.29 yg nihil

     ramanugraha86 updated 13 years, 7 months ago 11 Members · 22 Posts
  • annie8

    Member
    19 December 2011 at 9:02 pm
  • annie8

    Member
    19 December 2011 at 9:02 pm

    rekan ortax …

    mohon dibimbing..

    kalau pph ps.25 tahun 2011 nihil.. masih harus buat SSP u/ pph ps 29..?

    thx..

    salam

  • harind

    Member
    19 December 2011 at 11:03 pm
    Originaly posted by annie8:

    masih harus buat SSP u/ pph ps 29..?

    Jika dari hasil perhitungan fiskalnya menyatakan kurang bayar, berarti perlu dibuat SSP atas kurang bayar tersebut rekan.

  • hanif

    Member
    20 December 2011 at 12:01 am
    Originaly posted by annie8:

    rekan ortax …

    mohon dibimbing..

    kalau pph ps.25 tahun 2011 nihil.. masih harus buat SSP u/ pph ps 29..?

    thx..

    salam

    ada tidaknya PPh 29 ( PPh kurang bayar akhir tahun) tidak tergantung kepada nihil tidaknya PPh Pasal 25. Tetapi ada tidaknya PPh kurang bayar yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh 2011 nanti.

    Salam

  • maulana

    Member
    20 December 2011 at 10:16 am
    Originaly posted by hanif:

    ada tidaknya PPh 29 ( PPh kurang bayar akhir tahun) tidak tergantung kepada nihil tidaknya PPh Pasal 25. Tetapi ada tidaknya PPh kurang bayar yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh 2011 nanti.

    sependapat……
    PPh terutang dikurangi dengan Kredit Pajak (kalo ada)

  • annie8

    Member
    20 December 2011 at 9:04 pm

    SPT tahun pph 2011 adalah nihil… rekan harind, hanif, maulana..

    jadi.. ???

    mohon dibimbing

    thx

    salam..:)

  • annie8

    Member
    20 December 2011 at 9:28 pm

    SPT tahun pph 2011 adalah nihil dengan kata lain tidak ada kelebihan/kekurangan pembayaran. (masih perusahaan baru bergerak).

    masih perlu dibuat SPT tahunan 2011 pph ps 29?

    thx…

    mohon dibimbing

    salam

  • hanif

    Member
    20 December 2011 at 10:28 pm
    Originaly posted by annie8:

    SPT tahun pph 2011 adalah nihil dengan kata lain tidak ada kelebihan/kekurangan pembayaran. (masih perusahaan baru bergerak).

    masih perlu dibuat SPT tahunan 2011 pph ps 29?

    thx…

    mohon dibimbing

    salam

    Nihil itu seperti apa?. Apakah karena pajak terutang tidak ada?.
    Atau, pajak terutang sama dengan kredit pajak?
    Bisa kasih ilustrasi pakai angka.
    Kok udah tau bahwa SPT Tahunan PPh 2011 nihil?. Kan tahun 2011 belum habis?
    Kapan usahanya mulai?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    21 December 2011 at 12:27 am
    Originaly posted by annie8:

    Tidak perlu…

  • annie8

    Member
    22 December 2011 at 8:55 pm
    Originaly posted by hanif:

    Nihil itu seperti apa?. Apakah karena pajak terutang tidak ada?.
    Atau, pajak terutang sama dengan kredit pajak?
    Bisa kasih ilustrasi pakai angka.
    Kok udah tau bahwa SPT Tahunan PPh 2011 nihil?. Kan tahun 2011 belum habis?
    Kapan usahanya mulai?

    bulan agustus mulai

    biaya lebih besar dari penghasilan.
    s/d bulan 11 sudah saya koreksi fiskal masih minus.
    tinggal nunggu bln 12. menurut perhitungan sementara tuk bln 12 (s/d tgl 15) masih minus.
    jadi saya nanya dulu klu msh minus masih perlu pelaporan pph ps 29 (SSP -nya)?

    thx

    salam

  • annie8

    Member
    22 December 2011 at 8:57 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak perlu…

    thx.. rekan begawan5060.

    🙂

    salam

  • hanif

    Member
    22 December 2011 at 9:04 pm
    Originaly posted by annie8:

    jadi saya nanya dulu klu msh minus masih perlu pelaporan pph ps 29 (SSP -nya)?

    Saya luruskan ya…
    Yang bakal dilaporkan tersebut bukannya PPh Pasal 29, tapi SPT Tahunan PPh.
    Bila di dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan nanti tidak ada PPh Kurang Bayar, berarti tidak ada pembayaran setelah akhir tahun, berarti tidak ada yang namanya PPh Pasal 29. Dengan demikian, tidak ada SSP yang harus dilampirkan.

    Sebaliknya, bila SPT Tahunan PPh yang dilaporkan menunjukkan posisi kurang bayar, misal :
    PPh terutang…………………………………….1.000.000
    Kredit Pajak
    PPh Pasal 23……………………………………….70 0.000 –
    PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29)…………….300.000

    PPh kurang bayar (PPh Pasal 29) ini harus dilunasi menggunakan SSP sebelum SPT Tahunan disampaikan. SSP yang digunakan tersebut dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan sebagai bukti bahwa kekurangan PPh di dalam SPT Tahunan sudah dilunasi.

    Ada atau tidak PPh Pasal 29, SPT Tahunan PPh tetap saja harus dilaporkan.

    Berarti ditahun ini perusahaan mengalmi kerugian, sehingga tidak ada PPh terutang?

    Salam

  • hanif

    Member
    22 December 2011 at 9:04 pm

    Tambahan
    Apakah ada kredit pajak?

    Salam

  • hdjt

    Member
    23 December 2011 at 8:46 am

    Klo PPH 25 buat angsuran bulanan, PPH 29 untuk kekurangan bayar PPH tahun bersangkutan yaaa. Mohon korksi bila salah thx

  • dedysidarta

    Member
    23 December 2011 at 11:25 am

    Tidak perlu dibuatkan PPh 29 nya rekan annie8 karena pada dasarnya pph 29 adalah untuk kurang bayar. Bila nihil mungkin cuma perlu disetorkan pph pasal 25 lembar ke 3 dengan kode setoran 200 (tahunan) tapi ditulis nihil. kalo penjelasan saya salah, tolong diklarifikasi ya rekan2.thanks

Viewing 1 - 15 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now