Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT PPH PS.4 untuk sewa ( orang pribadi)

  • PPH PS.4 untuk sewa ( orang pribadi)

     CHINMI KUIL DAIRIN updated 3 years, 1 month ago 2 Members · 2 Posts
  • Lim Sisca

    Member
    4 May 2022 at 2:27 pm

    Perusahaan kami menyewakan kios ke orang pribadi , jadi dalam hal ini sebagai pemilik kios yang akan menyetorkan pph ps.4(2) , bagaimana cara lapornya ya di e-spt masuk ke menu yang mana , apakah kode billing harus di buat terpisah dengan bukti potong lainya? brp kode pajaknya ?


    Thanks

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    8 May 2022 at 11:37 am

    Pertama rekan buat id billing dgn kode Pajak 411128 dan kode MAP 403.

    Setelah dibayarkan dan mendapatkan NTPN maka rekan tinggal masukan NTPN tersebut kedalam espt PPh Pasal 4(2).

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now