Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH PS 4(2) ATAS SEWA RUKO/KANTOR
PPH PS 4(2) ATAS SEWA RUKO/KANTOR
Jika Kita WP Badan menyewa ruko/kantor pada WPOP, WPOP tidak mau dipotong pph ps 4(2) final (nett price).
Pertanyaannya:
1. menurut aturan pajak, perhitungan pembayaran pph ps 4(2)nya kita gross up atau kah dari nilai netto??
2. Jika kita tidak membayar pph ps 4(2) apakah atas biaya tersebut dapat dibiayakan (dikoreksi fiskal atau tidak).- Originaly posted by yettie:
menurut aturan pajak, perhitungan pembayaran pph ps 4(2)nya kita gross up atau kah dari nilai netto??
misal biaya sewa 10 juta pph psl 4 ayat 2 tarif 10% jadi 1 juta, Bila si pemilik tidak mau dipotong. ya dibayarkan ke pemilik 10 juta dan rekan yettie setorkan pphnya 1 juta (konsekuensi pembayaran sewanya bertambah 1 juta).
Originaly posted by yettie:Jika kita tidak membayar pph ps 4(2) apakah atas biaya tersebut dapat dibiayakan (dikoreksi fiskal atau tidak).
maksudnya biaya sewanya. yah boleh2 aja, tetapi jika diperiksa fiskus siap2 untuk bayar pphnya saja. Bagi penyewa biaya sewa tidak dikoreksi fiskal. tetapi bagi si penerima pendapatan sewa, pendapatan sewanya dikeluarkan dari pendapatan kena pajaknya (krn pendapatan kena pph final).
jadi perhitungannya bukan digross up??
misal pembayaran sewa Rp. 10jt, kita anggap nilai tsb nett sudah dipotong pph.
Jadi by sewa : 11.111.111,- (-/potong) pph ps 4(2) RP. 1.111.111,- = nilai yg dibayar Rp. 10.000.000,-terimakasih atas masukannya.
- Originaly posted by ewox:
misal biaya sewa 10 juta pph psl 4 ayat 2 tarif 10% jadi 1 juta, Bila si pemilik tidak mau dipotong. ya dibayarkan ke pemilik 10 juta dan rekan yettie setorkan pphnya 1 juta (konsekuensi pembayaran sewanya bertambah 1 juta).
tidak setuju rekan ewox, harus digrossup dulu…
Originaly posted by yettie:misal pembayaran sewa Rp. 10jt, kita anggap nilai tsb nett sudah dipotong pph.
Jadi by sewa : 11.111.111,- (-/potong) pph ps 4(2) RP. 1.111.111,- = nilai yg dibayar Rp. 10.000.000,-ini sudah betul rekan yettie…
salam
- Originaly posted by yettie:
1. menurut aturan pajak, perhitungan pembayaran pph ps 4(2)nya kita gross up atau kah dari nilai netto??
gross up itu adalah sebuah pilihan. boleh di gross up boleh tidak, dengan catatan bahwa penghitungannya pajaknya sudah benar.
bila pemilik rukan tidak mau dipotong pajak atas penghasilan sewa yang diterimanya, maka, maka, penyewa yang merupakan pemotong pajak punya beberapa pilihan, berikut konsekuensinya.
Pilihan yang pertama
Membayarkan pajak tersebut sehingga jumlah yang harus dibayar adalah sewa + PPh nya. Namun, konsekuensi memilih tindakan ini adalah bahwa pajak yang dibayarkan tersebut tidak boleh jadi pengurang/ biaya fiskal untuk menghitung Laba fiskal/ PKP badan tersebut.Pilihan kedua
Melakukan gross up. sehingga jumlah yang dibayar terdiri dari sewa + pajak hasil gross up. Konsekuensi dari pilihan ini adalah bahwa pajak, yang prinsipnya juga dibayarkan oleh penyewa, boleh dijadikan sebagai biaya fiskal bagi badan tersebut.Pilihan ketiga
Cari saja tempat lain. Emang dia aja yang punya rukan…..he he heSalam
ok, terima kasih banyak atas semua masukan rekan2 ortax.
Tiga pilihan dari bpk. hanif memang top…, saya lebih menyukai pilihan ke-2 dan ke-3 karena lebih praktis…
Salam
- Originaly posted by hanif:
Pilihan ketiga
Cari saja tempat lain. Emang dia aja yang punya rukan…..he he hewah ini baru enak……..
Selamat siang Bapak2 & Ibu2 Yth:
Terkait dengan masalah diatas..apabila dengan metode gros-up maka biaya sewa jadi Rp.11.111.111 yach.
Jurnalnya
Biaya sewa 11.111.111
Hut Sewa 10.000.000
Hut 4(2) 1.111.111Biaya sewa sebesar Rp. 11.111.111 tidak kena korfis lagi kalo ada pemeriksaan yach? (jadi biayanya sudah sah secara accounting dan pajak) meskipun di kontrak dikatakan sewa sebesar Rp.10.000.000.
Terima kasih atas masukannya
Salam
tul rekan asri
korfis itu singkatan dari koreksi fiskal ya???
wah dapat istilah baru lagi nihOriginaly posted by asri:meskipun di kontrak dikatakan sewa sebesar Rp.10.000.000.
kontraknya jangan 10 juta dong. seharusnya 11.111.111. baru kemudian dipotong PPh. sehingga netnya jadi 10 juta yang diterima oleh pemilik ruko/ rukan
Malah, di dalam kontrak juga akan ditambahkan PPN 10%, bila pemiliki ruko/ ruko adalah PKP. sehingga total kontraknya menjadi 11.111.111 + 1.111.111 = 12.222.222Salam
- Originaly posted by asri:
Biaya sewa sebesar Rp. 11.111.111 tidak kena korfis lagi kalo ada pemeriksaan yach? (jadi biayanya sudah sah secara accounting dan pajak) meskipun di kontrak dikatakan sewa sebesar Rp.10.000.000.
Sependapat dengan rekan Hanif….
ubah bunyi kontrak menjadi : sewa sebesar 10jt bersih, (tidak termasuk pajak)