Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH PS 4(2) ATAS SEWA RUKO/KANTOR

  • PPH PS 4(2) ATAS SEWA RUKO/KANTOR

  • yettie

    Member
    4 December 2009 at 10:32 am
  • yettie

    Member
    4 December 2009 at 10:32 am

    Jika Kita WP Badan menyewa ruko/kantor pada WPOP, WPOP tidak mau dipotong pph ps 4(2) final (nett price).
    Pertanyaannya:
    1. menurut aturan pajak, perhitungan pembayaran pph ps 4(2)nya kita gross up atau kah dari nilai netto??
    2. Jika kita tidak membayar pph ps 4(2) apakah atas biaya tersebut dapat dibiayakan (dikoreksi fiskal atau tidak).

  • ewox

    Member
    4 December 2009 at 11:02 am
    Originaly posted by yettie:

    menurut aturan pajak, perhitungan pembayaran pph ps 4(2)nya kita gross up atau kah dari nilai netto??

    misal biaya sewa 10 juta pph psl 4 ayat 2 tarif 10% jadi 1 juta, Bila si pemilik tidak mau dipotong. ya dibayarkan ke pemilik 10 juta dan rekan yettie setorkan pphnya 1 juta (konsekuensi pembayaran sewanya bertambah 1 juta).

    Originaly posted by yettie:

    Jika kita tidak membayar pph ps 4(2) apakah atas biaya tersebut dapat dibiayakan (dikoreksi fiskal atau tidak).

    maksudnya biaya sewanya. yah boleh2 aja, tetapi jika diperiksa fiskus siap2 untuk bayar pphnya saja. Bagi penyewa biaya sewa tidak dikoreksi fiskal. tetapi bagi si penerima pendapatan sewa, pendapatan sewanya dikeluarkan dari pendapatan kena pajaknya (krn pendapatan kena pph final).

  • yettie

    Member
    4 December 2009 at 11:53 am

    jadi perhitungannya bukan digross up??
    misal pembayaran sewa Rp. 10jt, kita anggap nilai tsb nett sudah dipotong pph.
    Jadi by sewa : 11.111.111,- (-/potong) pph ps 4(2) RP. 1.111.111,- = nilai yg dibayar Rp. 10.000.000,-

    terimakasih atas masukannya.

  • ktfd

    Member
    4 December 2009 at 12:52 pm
    Originaly posted by ewox:

    misal biaya sewa 10 juta pph psl 4 ayat 2 tarif 10% jadi 1 juta, Bila si pemilik tidak mau dipotong. ya dibayarkan ke pemilik 10 juta dan rekan yettie setorkan pphnya 1 juta (konsekuensi pembayaran sewanya bertambah 1 juta).

    tidak setuju rekan ewox, harus digrossup dulu…

    Originaly posted by yettie:

    misal pembayaran sewa Rp. 10jt, kita anggap nilai tsb nett sudah dipotong pph.
    Jadi by sewa : 11.111.111,- (-/potong) pph ps 4(2) RP. 1.111.111,- = nilai yg dibayar Rp. 10.000.000,-

    ini sudah betul rekan yettie…

    salam

  • hanif

    Member
    4 December 2009 at 1:09 pm
    Originaly posted by yettie:

    1. menurut aturan pajak, perhitungan pembayaran pph ps 4(2)nya kita gross up atau kah dari nilai netto??

    gross up itu adalah sebuah pilihan. boleh di gross up boleh tidak, dengan catatan bahwa penghitungannya pajaknya sudah benar.

    bila pemilik rukan tidak mau dipotong pajak atas penghasilan sewa yang diterimanya, maka, maka, penyewa yang merupakan pemotong pajak punya beberapa pilihan, berikut konsekuensinya.

    Pilihan yang pertama
    Membayarkan pajak tersebut sehingga jumlah yang harus dibayar adalah sewa + PPh nya. Namun, konsekuensi memilih tindakan ini adalah bahwa pajak yang dibayarkan tersebut tidak boleh jadi pengurang/ biaya fiskal untuk menghitung Laba fiskal/ PKP badan tersebut.

    Pilihan kedua
    Melakukan gross up. sehingga jumlah yang dibayar terdiri dari sewa + pajak hasil gross up. Konsekuensi dari pilihan ini adalah bahwa pajak, yang prinsipnya juga dibayarkan oleh penyewa, boleh dijadikan sebagai biaya fiskal bagi badan tersebut.

    Pilihan ketiga
    Cari saja tempat lain. Emang dia aja yang punya rukan…..he he he

    Salam

  • yettie

    Member
    4 December 2009 at 1:27 pm

    ok, terima kasih banyak atas semua masukan rekan2 ortax.

  • Harrison

    Member
    4 December 2009 at 1:30 pm

    Tiga pilihan dari bpk. hanif memang top…, saya lebih menyukai pilihan ke-2 dan ke-3 karena lebih praktis…

    Salam

  • ewox

    Member
    4 December 2009 at 2:27 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pilihan ketiga
    Cari saja tempat lain. Emang dia aja yang punya rukan…..he he he

    wah ini baru enak……..

  • asri

    Member
    9 December 2009 at 10:37 am

    Selamat siang Bapak2 & Ibu2 Yth:
    Terkait dengan masalah diatas..apabila dengan metode gros-up maka biaya sewa jadi Rp.11.111.111 yach.
    Jurnalnya
    Biaya sewa 11.111.111
    Hut Sewa 10.000.000
    Hut 4(2) 1.111.111

    Biaya sewa sebesar Rp. 11.111.111 tidak kena korfis lagi kalo ada pemeriksaan yach? (jadi biayanya sudah sah secara accounting dan pajak) meskipun di kontrak dikatakan sewa sebesar Rp.10.000.000.

    Terima kasih atas masukannya

    Salam

  • hanif

    Member
    9 December 2009 at 1:54 pm

    tul rekan asri

    korfis itu singkatan dari koreksi fiskal ya???
    wah dapat istilah baru lagi nih

    Originaly posted by asri:

    meskipun di kontrak dikatakan sewa sebesar Rp.10.000.000.

    kontraknya jangan 10 juta dong. seharusnya 11.111.111. baru kemudian dipotong PPh. sehingga netnya jadi 10 juta yang diterima oleh pemilik ruko/ rukan
    Malah, di dalam kontrak juga akan ditambahkan PPN 10%, bila pemiliki ruko/ ruko adalah PKP. sehingga total kontraknya menjadi 11.111.111 + 1.111.111 = 12.222.222

    Salam

  • begawan5060

    Member
    9 December 2009 at 6:58 pm
    Originaly posted by asri:

    Biaya sewa sebesar Rp. 11.111.111 tidak kena korfis lagi kalo ada pemeriksaan yach? (jadi biayanya sudah sah secara accounting dan pajak) meskipun di kontrak dikatakan sewa sebesar Rp.10.000.000.

    Sependapat dengan rekan Hanif….
    ubah bunyi kontrak menjadi : sewa sebesar 10jt bersih, (tidak termasuk pajak)

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now