Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • PPh Psl 15

  • Cheonjae

    Member
    26 October 2011 at 2:53 pm
  • Cheonjae

    Member
    26 October 2011 at 2:53 pm

    Sore Rekans

    Perusahaan kami ada transaksi dengan perusahaan Pelayaran dimana bunyi Kontrak atas nilai USD 39.000 itu exclude PPN tapi Include PPh Final sebesar 1.2%

    Yang ingin saya tanyakan nilai sebesar USD 39.000 itu sdh ada unsur PPh Final didalamnya atau belum yah??

    Terima Kasih

    Salam

  • ijon80

    Member
    26 October 2011 at 3:32 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    tapi Include PPh Final sebesar 1.2%

    dari kalimat itu sudah jelas di sebutkan, berarti termasuk PPh Final nya.

  • ktfd

    Member
    26 October 2011 at 4:35 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    didalamnya

    seharusnya "di dalamnya"…

    Originaly posted by ijon80:

    di sebutkan

    seharusnya "disebutkan"…
    hehehe…

  • Cheonjae

    Member
    27 October 2011 at 9:21 am
    Originaly posted by ijon80:

    ari kalimat itu sudah jelas di sebutkan, berarti termasuk PPh Final nya.

    Berarti pembayaran sebesar USD 39.000 sudah bersih tidak di potong pph final sebesar 1.2% yah rekan??berarti untuk pemotongan PPh Final 1.2% nya perlu dilakukan gross up ya rekan??

    Terima Kasih
    Salam

  • ddehermawan

    Member
    19 November 2011 at 10:13 am

    mencoba menjawab: kalau menurut saya dari yang dibayarkan itu dipotong tidak usah di grossup,
    Net = DPP+PPN-PPH

  • ingintahupajak

    Member
    21 November 2011 at 11:26 am
    Originaly posted by Cheonjae:

    Berarti pembayaran sebesar USD 39.000 sudah bersih tidak di potong pph final sebesar 1.2% yah rekan??berarti untuk pemotongan PPh Final 1.2% nya perlu dilakukan gross up ya rekan??

    Benar. Pihak perusahaan pelayaran ingin mendapat pembayaran USD 39.000, bersih dari pemotongan PPh pasal 15.
    Jadi jumlah PPh 15 yang rekan potong berasal dari gross up nilai tersebut.

    CMIIW

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now