Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Psl 21 bagi perusahaan berbentuk CV
PPh Psl 21 bagi perusahaan berbentuk CV
Salam Sukses Rekan2 Ortax……….
Mohon bantuannya nih mengenai PPh 21 ;
1. Kalau usaha kita berbentuk CV apakah wajib lapor spt PPh 21 sedangkan usaha kita memang belum baru berjalan dan tidak memiliki karyawan sama sekali baru direktur dan wakil direktur aja ?2. Jika seandainya tetap harus dilapor, dan ternyata belum pernh di lapor pph 21nya dari sejak awal berdiri hingga sekarang kira 10 bulan itu gimana dgn denda?
Please mohon penjelasnya……….kalo bisa plus uu yg mengaturnya ya……
Trim's
1. selama sudah memiliki NPWP berarti sudah ada kewajiban perpajakannya. mungkin dapat dilihat pada Surat Keterangan Terfaftar – disitu jelas kewajiban pajak apa yang harus dilaporkan ke KPP.
2. segera laporkan ke KPP terdaftar, mengingat dendanya yang terus menumpuk …UNDANG-UNDANG
NOMOR 28 TAHUN 2007 TANGGAL 17 JULI 2007
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANPasal 3
(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(3a) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa.Pasal 7
(1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.- Originaly posted by KEMUNING:
1. Kalau usaha kita berbentuk CV apakah wajib lapor spt PPh 21 sedangkan usaha kita memang belum baru berjalan dan tidak memiliki karyawan sama sekali baru direktur dan wakil direktur aja ?
wajib lapor
PER No. 31 Tahun 2009
Pasal 22(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pegawai, Penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.
(3) Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga bagi pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
(4) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.
(5) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
(7) Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang, oleh Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.Originaly posted by KEMUNING:2. Jika seandainya tetap harus dilapor, dan ternyata belum pernh di lapor pph 21nya dari sejak awal berdiri hingga sekarang kira 10 bulan itu gimana dgn denda?
Siap-siap saja bakal ditagih
Salam
Thank's rekan r-prast dan rekan hanif atas bantuan dan informasinya…….
Salam…..!