Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Psl 21 yang tidak pernah dilapor
PPh Psl 21 yang tidak pernah dilapor
Rekan-rekan ortax…
Berangkali ada pengalaman dalam menangani kasus PPh Psl 21, minta tolong saran dan pendapatnya bagaimana solusi untuk kasus dibawah ini,
Pertanyaan:
1. Jika suatu Badan tidak pernah melaporkan SPT PPh Psl 21 dari 3 tahun terakhir tahun 2008, 2009, 2010 baik SPT PPh Psl 21 Masa dan SPT PPh Psl 21 Tahunannya, Dan Badan tersebut memiliki Pegawai dengan asumsi jika dihitung dari semua Penghasilan kena Pajak ada yang diatas PTKP dengan PPH Psl 21 misalkah RP. 500.000 setahun dst… dan perusahaan sekarang menyadari kekeliruan tidak melaporkan pph 21 selama ini.Apakah boleh langsung membuat SPT Masa di Akhir tahun / Masa Desember 2008 Kurang bayar RP. 500.000, SPT Masa Desember PPh Psl 21 tahun 2009 Kurang bayar setahun Rp. 700.000,- dan SPT PPh 21 Masa Desember 2010 kurang bayar setahun Rp. 900,000.- dalam hal ini merangkap sebagai SPT Tahunan PPh Psl 21 tahunan.
2. Apakah harus tetap membuat SPT Masa setiap bulan dari sejak 2008 hingga 2010 lalu membuat SPT Tahunan setiap tahun (Desember)??
3. Bagaimana solusi terbaik untuk hal tersebut diatas, dan jika pelaporan langsung di SPT PPh Masa Desember masing2 setiap tahun, kira2 resiko terburuk dari penerapan pelaporan sekaligus itu kira-kira bagaimana ya???
Terimakasih atas bantuannya..
pilihan no. 2 yang terbaik
- Originaly posted by Fsormin:
Apakah boleh langsung membuat SPT Masa di Akhir tahun / Masa Desember 2008 Kurang bayar RP. 500.000, SPT Masa Desember PPh Psl 21 tahun 2009 Kurang bayar setahun Rp. 700.000,- dan SPT PPh 21 Masa Desember 2010 kurang bayar setahun Rp. 900,000.- dalam hal ini merangkap sebagai SPT Tahunan PPh Psl 21 tahunan.
Bukankah suatu kewajiban rekan untuk badan yang sudah berNPWP untuk menyampaikan laporan masanya…(KUP Pasal 3 ayat 3)
Originaly posted by Fsormin:2. Apakah harus tetap membuat SPT Masa setiap bulan dari sejak 2008 hingga 2010 lalu membuat SPT Tahunan setiap tahun (Desember)??
Menurut saya iya…
Originaly posted by Fsormin:3. Bagaimana solusi terbaik untuk hal tersebut diatas, dan jika pelaporan langsung di SPT PPh Masa Desember masing2 setiap tahun, kira2 resiko terburuk dari penerapan pelaporan sekaligus itu kira-kira bagaimana ya???
Disetor pajak yang terutang tiap masanya dan dilaporkan SPTnya…setelah itu ditunggu saja STP atas denda dan bunga yang akan diterima…(KUP Pasal 7 ayat 1, Pasal 9 ayat 2a)
Salam…
- Originaly posted by Fsormin:
2. Apakah harus tetap membuat SPT Masa setiap bulan dari sejak 2008 hingga 2010 lalu membuat SPT Tahunan setiap tahun (Desember)??
aku milih yang ini. itung2 sekalian dirapiin dari awal biar nantinya ga bermasalah lagi.
Terimakasih atas penjelasannya,
Terlepas dari area Abu-abu kondisi diatas adalah Apakah Boleh atau tidak melaporkannya sekaligus di Akhir Tahun Masa Desember /sekaligus sebagai SPT Tahunan PPh Psl 21???
Mengingat PPh Psl 21 masa adalah bahagian dari Hutang Kurang Bayar dari akumulasi Setahun.
Tentunya Kalau tidak ada dasar hukum yang mengatur menjadi BOLEH/TIDAK dilakukan, berarti Badan tersebut boleh-boleh saja melaporkan sekaligus dengan konsekuensi bersedia menerima resiko seperti denda terlambat lapor, dan denda bunga…konsultasikan dgn AR anda rekan Fsormin
salam
timbul dari perhitungan SPT PPh 21 Tahun adalah melalui mekanisme pelaporan SPT PPh 21 Masa, kita tetap melaporkan SPT Masa dari Jan – Des, Jika kita melaporkan hanya di SPT Masa Desember maka itu merupakan masa Desember walaupun hitungannya adalah kumulatif satu tahun.