Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Psl 23 dibayar oleh pemberi jasa
PPh Psl 23 dibayar oleh pemberi jasa
- Originaly posted by WawanTax04:
Bagaimana jika kolom NPWP, Nama WP dan Alamat WP diisi dengan data Penerima Jasa? Apakah tindakan seperti ini salah? Kan yang te-record di bank adalah Data yang tertera di kolom NPWP, Nama WP dan Alamat WP.
bukanya sudah dikatakan oleh rekan begawan
Originaly posted by begawan5060:2. Setor untuk dan atas nama sendiri —-> salah prosedur.
lagian namanya PPh PotPut seharusnya berada di lawan transaksi kecuali PPh 4(2) yang bisa setor sendiri