Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Psl 23 dibayar oleh pemberi jasa

  • PPh Psl 23 dibayar oleh pemberi jasa

  • fusuy

    Member
    26 May 2011 at 1:35 pm
    Originaly posted by WawanTax04:

    Bagaimana jika kolom NPWP, Nama WP dan Alamat WP diisi dengan data Penerima Jasa? Apakah tindakan seperti ini salah? Kan yang te-record di bank adalah Data yang tertera di kolom NPWP, Nama WP dan Alamat WP.

    bukanya sudah dikatakan oleh rekan begawan

    Originaly posted by begawan5060:

    2. Setor untuk dan atas nama sendiri —-> salah prosedur.

    lagian namanya PPh PotPut seharusnya berada di lawan transaksi kecuali PPh 4(2) yang bisa setor sendiri

Viewing 16 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now