Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Psl 23 untuk sewa truk

  • PPh Psl 23 untuk sewa truk

  • madilau

    Member
    23 December 2008 at 11:36 am

    Rekan2 ortax, sy mo nanya batasan antara sewa dengan ongkos angkut.
    1. Berapa tarif PPh ps23 untuk sewa truk dengan plat hitam kepada Vendor yg belum ber NPWP dan yg sudah ber npwp?
    2. Apakah ada sanksi kpd WP yg menyewa truk kepada Vendor yg belum ber NPWP? dan juga kepada Vendor yg sudah ber NPWP tp non PKP (tdk wajib pungut ppn)? dan apakah sewa mobil tsb harus kena ppn?
    3. Jika saya membeli barang kepada suplier dan ongkos angkut per truk dibebankan kpd saya dengan tagihan terpisah (menggunakan jasa ekspedisi perorangan), apakah hal tersebut dapat dikatakan sewa dan terutang pph ps 23?
    Trims

  • lutfan1708

    Member
    23 December 2008 at 11:48 am
    Originaly posted by madilau:

    . Berapa tarif PPh ps23 untuk sewa truk dengan plat hitam kepada Vendor yg belum ber NPWP dan yg sudah ber npwp?

    tarifnya sama 4,5%

    Originaly posted by madilau:

    2. Apakah ada sanksi kpd WP yg menyewa truk kepada Vendor yg belum ber NPWP? dan juga kepada Vendor yg sudah ber NPWP tp non PKP (tdk wajib pungut ppn)? dan apakah sewa mobil tsb harus kena ppn?

    Tidak ada sanksi walaupun WP menyewa ke WP yang belum ber-NPWP atau ke WP yang sdh punya NPWP, bila dalam sewanya ada PPh 23 yang dipotput, klo sdh PKP maka pemilik mobil wjb memungut PPN, bila blm PKP tidak boleh pungut PPN

    Originaly posted by madilau:

    3. Jika saya membeli barang kepada suplier dan ongkos angkut per truk dibebankan kpd saya dengan tagihan terpisah (menggunakan jasa ekspedisi perorangan), apakah hal tersebut dapat dikatakan sewa dan terutang pph ps 23?
    Trims

    kalo dalam perjanjian kontraknya ada unsur sewa truk mk ada PPh23.

    pendapat lain dipersilahkan.

  • juni

    Member
    23 December 2008 at 1:43 pm

    sewa kendaraan beda ama sewa kendaraan… syaratnya juga ada..
    makanya baca lagi per terakhirnya

  • juni

    Member
    23 December 2008 at 1:44 pm
    Originaly posted by juni:

    sewa kendaraan beda ama sewa kendaraan

    sewa harta ma sewa kendaraan
    he he

  • lutfan1708

    Member
    23 December 2008 at 1:56 pm

    thank pak Juni atas pemberitahuannya. Untuk itu tarifnya 1,5% bukan 4,5% maap atas kesalahannya.

  • Koostadi S

    Member
    23 December 2008 at 3:11 pm

    Sependapat dng sdr lutfan sebagai tambahan tidak semua jasa sewa kendaraan dipotong PPh sebesar 1,5 % yg bukan obyek sewa jasa angkutan adalah :
    – Taksi disewa, dicharter dengan menggunakan Argometer
    – Jasa angkutan kendaraan kepada perusahaan angkutan barang dari tempat ke tujuan atas dasar volume, Berat dan Jarak
    – Jasa angkutan kereta Api

  • madilau

    Member
    23 December 2008 at 7:15 pm

    Thanks atas sharing dari rekan2.. Tp untuk memperjelas pertanyaan saya yg no 3, ongkos angkut barang tsb tidak ada perjanjian sewa menyewa, yg ada hanya barang di kirim dari tempat supplier ke tempat kami (antar propinsi), kemudian pemilik jasa truk tsb mengirim tagihan selama periode tertentu. Jika saya tdk memotong pph 23 apakah bisa dibenarkan? Trims

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 December 2008 at 1:54 pm

    Dear All Friends, Attn: Madilau:

    1. Jasa Sewa Angkutan Truck atas Imbalannya merupakan Penghasilan sehubungan dengan Penggunaan Harta Khusus Kendaraan Angkutan Darat

    2. Perlakuan Pajaknya diatur dengan PER-70/PJ/2007 Lampiran I No. 1 sbb:
    Pajak Terutang : 15% X 10% (Perkiraan Penghasilan Neto) X Jumlah Bruto yang dibayar tidak termasuk PPN atau sama dengan 1,5% dari Bruto

    3. Sesuai ketentuan PER-70/PJ/2007 Pengenaan / Pemotongan Pajak dilakukan berdasarkan Perangkaan Kontrak (Perjanjian Tertulis) ataupun Tidak Tertulis

    4. Sewa Truck dan sejenisnya berdasarkan Hukum Perpajakan merupakan Penghasilan dari Sumber Modal (Capital Income) sehingga pengenaannya di Laporkan Sendiri (Self Assessment) oleh Wajib Pajak melalui Pemotongan / Penyetoran / Pelaporan Fihak lain (Penyewa Yang Membayar Penghasilan Sewa)

    5. Sewa Taksi, Bus Umum dan sejenisnya berdasarkan Hukum Perpajakan merupakan Penghasilan dari Sumber Kegiatan Usaha (Business Income) sehingga Penghitungan / Perhitungan / Pengenaan / Pemungutan dan Pemotongan dilakukan dengan cara di Laporkan Sendiri (Self Assessment) oleh WP Sendiri melalui Angsuran Dalam Tahun Pajak Berjalan PPh Pasal 25, tidak melalui Pemotongan Fihak Penyewa atau Fihak Lain (Witholding).

    Demikian info dan brainstorming semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Koostadi S

    Member
    24 December 2008 at 1:59 pm

    Sdr Madilau, …..pemilik jasa truk waktu menagih (invoice) dasarnya apa ? apakah….berapa rit, berapa ton/kg atau jarak yg ditempuh ?

  • madilau

    Member
    24 December 2008 at 3:36 pm
    Originaly posted by koostadi s:

    Sdr Madilau, …..pemilik jasa truk waktu menagih (invoice) dasarnya apa ? apakah….berapa rit, berapa ton/kg atau jarak yg ditempuh ?

    Pak Koostadi, Tagihan/invoice sesuai dengan ritase (1 truk adalah 1 rit). Jadi dalam 1 bulan tergantung berapa kali truk tsb mengirim (misalnya dlm 1 bulan terjadi 20 pengiriman, berarti 20 x @ 2jt = 40jt).

    Thx pak Ritzky

  • Vedi

    Member
    24 December 2008 at 4:50 pm
    Originaly posted by madilau:

    Tp untuk memperjelas pertanyaan saya yg no 3, ongkos angkut barang tsb tidak ada perjanjian sewa menyewa, yg ada hanya barang di kirim dari tempat supplier ke tempat kami (antar propinsi), kemudian pemilik jasa truk tsb mengirim tagihan selama periode tertentu. Jika saya tdk memotong pph 23 apakah bisa dibenarkan?

    berarti ini pure hanya ongkos kirim..karena tidak ada perjanjian sewa menyewa.jadi klo menurut saya tidak memotong PPh 23 juga tidak ada apa2.karena tidak ada perjanjian sewa menyewa!
    ini bisa diandaikan seperti mengirim paket melalui jasa pengiriman.
    ini klo menurut saya..

    mohon koreksinya

  • juni

    Member
    24 December 2008 at 6:53 pm

    berdasarkan volume dan jarak tidak dikenakan pph 23
    biasanya kalo dibawa mobilnya sama anda itu yang jelas2 dikenakan pph 23
    atau disewa perhari… tidak tergantung berapa volume atau jarak yang dilakukan si mobil tadi…

    Selamat berjuang pejuang pajak…

  • exfclinx_Barathum

    Member
    31 December 2008 at 9:10 pm

    kalau saya lihat dari penyataan saudara andilau sepertinya tidak ada sewa menyewa truk ya..? yang ada jasa ekspedisi atau pengiriman ya..?? apakah ada unsur PPn, perkiraan netto10% x 10%..?? total 1%??

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now