Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh psl 25 dibayar penuh sekaligus
PPh psl 25 dibayar penuh sekaligus
Mohon pencerahan mengenai pembayaran PPh 25 utk tahun 2009.
Contoh 1:
Peredaran bruto PT A dalam thn pajak 2009 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Penghitungan PPh yang terutang:
Karena jumlah peredaran bruto PT A tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka PPh yang terutang:
(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2009
Rp.70.000.000,00 / 12 = Rp.5.833.333,33Apakah bisa dibayarkan sekaligus Rp.70.000.000, tanpa diangsur 12 bulan.
Terimaksihqlo langsung byr bkn pph 25 namanya, pph 25 kan fungsinya buat meringankan wajib pajak agar tidak terlalu berat saat pembayaran pajak tahunnannya………
1 Maret 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 13/PJ.23/1989TENTANG
PENYETORAN DIMUKA PPh PASAL 25 SEKALIGUS UNTUK BEBERAPA BULAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dan permintaan Wajib Pajak mengenai hal tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :
1.
Dalam rangka pemberian pelayanan yang lebih baik karena Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat melakukan penyetoran di muka PPh Pasal 25 sekaligus untuk beberapa bulan.
2.Pelaksanaan penyetoran PPh Pasal 25 untuk beberapa bulan yang dibayarkan sekaligus tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan penyetorannya didalam 1 (satu) formulir KPU 35 dengan disertai catatan keterangan mengenai masa-masa pajak yang disetornya secara jelas. Dalam hubungan ini apabila ternyata terdapat kekurangan setor PPh Pasal 25, hendaknya Saudara segera memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak.
3.
Sehubungan dengan pembayaran di muka PPh Pasal 25 tersebut di atas kami mintakan perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Pembayaran di muka PPh Pasal 25 yang telah dilakukan Wajib Pajak tersebut harus dicatat dalam Buku Tabelaris di pecah-pecah sesuai dengan masa-masa pajak yang bersangkutan untuk menghindarkan kesalahan dan tidak dikeluarkan STP atas PPh Pasal 25 yang telah disetor.
2. Pembayaran PPh Pasal 25 tersebut diatas supaya juga dicatat sesuai pada Kartu Pengawasan Pembayaran (KPP) dan Kartu Pengawasan Laporan (KPL).Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD- Originaly posted by syarif1973:
Apakah bisa dibayarkan sekaligus Rp.70.000.000, tanpa diangsur 12 bulan.
boleh saja tapi dibuatkan 12 ssp untuk masing masing bulan..
- Originaly posted by nt1:
boleh saja tapi dibuatkan 12 ssp untuk masing masing bulan..
sama…
Rekan-rekan mohon infonya / kerana agak rancu dan kurang paham:
Dari contoh kasus diatas, ada PPH kurang Bayar diperoleh :
1. PPh Pasal 29 = (50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
2. PPh Pasal 25 = Rp.70.000.000,00 / 12 = Rp.5.833.333,33Artinya disini apakah kita membayar :
A. SPT Badan Kurang bayar
1. PPH Pasal 29 Rp.70.000.000 dan
2. PPH Pasal 25 Rp.5.833.333,33 x 12 bulan = Rp.70.000.000
Totalnya jadi Rp.140.000.000atau hanya membayar PPh 29 = Rp.70.000.000,- yang bisa diangsur 12 bulan menjadi Rp.70.000.000,00 / 12 = Rp.5.833.333,33
atas informasi dan masukan rekan-rekan saya ucapkan terima kasih.
- Originaly posted by syarif1973:
Apakah bisa dibayarkan sekaligus Rp.70.000.000, tanpa diangsur 12 bulan.
TerimaksihHebat benar perusahaannya tuh, bayar 12 bulan sekaligus tanpa diangsur….
iya, biasanya malah bayar tunggu waktu mepet ???? cccckkk perusahaan manah tuh, boleh gabung dong , siapa tahu gaji juga di rapel 1 tahun ( hehehehe )
- Originaly posted by syarif1973:
Dari contoh kasus diatas, ada PPH kurang Bayar diperoleh :
1. PPh Pasal 29 = (50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
2. PPh Pasal 25 = Rp.70.000.000,00 / 12 = Rp.5.833.333,33
Artinya disini apakah kita membayar :
A. SPT Badan Kurang bayar
1. PPH Pasal 29 Rp.70.000.000Wajib membayar KB (PPh Ps 29) = 70.000.000 sekaligus sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh (Misalkan th 2009)
Originaly posted by syarif1973:2. PPH Pasal 25 Rp.5.833.333,33 x 12 bulan = Rp.70.000.000
Totalnya jadi Rp.140.000.000Tidak….
Kewajiban membayar angsuran PPh Ps 25 (Pajak dibayar di muka) setiap bulan th berikutnya (2010) = 5.833.333 - Originaly posted by edisuryadi2:
iya, biasanya malah bayar tunggu waktu mepet ???? cccckkk perusahaan manah tuh, boleh gabung dong , siapa tahu gaji juga di rapel 1 tahun ( hehehehe )
Iya betul…betul…betul…betul……. mau ikutan juga nich.
Oh ya rekan edisuryadi2, recovery Flash Disknya ngimana… ( Forum lain2) Tks. Rekan begawan terimakasih,
buat rekan2 di forum yg diatas td cuma ilustrasi
yg mau gabung ambil no antri dulu heheheRekan begawan terimakasih,
buat rekan2 di forum yg diatas td cuma ilustrasi
yg mau gabung ambil no antri dulu heheheTerimakasih rekan2
Terimakasih rekan-rekan semua, yg diatas cuma ilustrasi aja.