Forum Ortax › Forums › e-SPT › pph psl 25 diinput di espt?
rekans…pph pasal 25 di input di espt? bagaimana carannya?
Tidak perlu diinput. Lgsg lapor aja. Tp skrg kalo ada setoran, ga usah lapor jg gpp.
PPh Pasal 25 tidak perlu diinput di e-SPT, rekan willy…
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP (PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 22/PJ/2008)Kan e-SPT yg khusus untuk PPh Pasal 25 jg ngga ada kan??..
Jadi langsung lapor saja..Thanks,
ok trims. maksudku di program ESPT ajak Penghasilan wajib pajak Badan di window SPT Tahunan PPH WP Badan worksheet bag C-D no 10 a.. apakah PPH pasal 25 bulanan yang disetahunkan diinput lagi di kolom ini?kita bayar tapi apakah lapornya melalui espt badan ini?
trims rekans atas pencerahannya- Originaly posted by Willy fx:
maksudku di program ESPT ajak Penghasilan wajib pajak Badan di window SPT Tahunan PPH WP Badan worksheet bag C-D no 10 a..
Masukkan jumlah total angsuran PPh 25 yang telah disetor Jan-Des 2009.
- Originaly posted by w2nz1976:
kita bayar tapi apakah lapornya melalui espt badan ini?
sebenarnya tidak tepat juga disebut pelaporan, menginput PPh Pasal 25 yang telah dibayar di sini gunanya adalah sebagai salah satu kredit pajak PPh Pasal 29. Jadi PPh KB yang dibayar oleh rekan willy tidak terlalu besar karena sudah dicicil melalui PPh Pasal 25..
- Originaly posted by cdr293:
sebenarnya tidak tepat juga disebut pelaporan, menginput PPh Pasal 25 yang telah dibayar di sini gunanya adalah sebagai salah satu kredit pajak PPh Pasal 29. Jadi PPh KB yang dibayar oleh rekan willy tidak terlalu besar karena sudah dicicil melalui PPh Pasal 25..
Setuju. . .
ok trims semua.