Forum Ortax Forums e-SPT pph psl 25 diinput di espt?

  • pph psl 25 diinput di espt?

     Willy fx updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 10 Posts
  • Willy fx

    Member
    24 June 2010 at 1:22 pm

    rekans…pph pasal 25 di input di espt? bagaimana carannya?

  • Willy fx

    Member
    24 June 2010 at 1:22 pm
  • w2nz1976

    Member
    24 June 2010 at 1:34 pm

    Tidak perlu diinput. Lgsg lapor aja. Tp skrg kalo ada setoran, ga usah lapor jg gpp.

  • cdr293

    Member
    24 June 2010 at 1:35 pm

    PPh Pasal 25 tidak perlu diinput di e-SPT, rekan willy…
    Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP (PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 22/PJ/2008)

  • Nha

    Member
    24 June 2010 at 2:24 pm

    Kan e-SPT yg khusus untuk PPh Pasal 25 jg ngga ada kan??..
    Jadi langsung lapor saja..

    Thanks,

  • Willy fx

    Member
    24 June 2010 at 4:36 pm

    ok trims. maksudku di program ESPT ajak Penghasilan wajib pajak Badan di window SPT Tahunan PPH WP Badan worksheet bag C-D no 10 a.. apakah PPH pasal 25 bulanan yang disetahunkan diinput lagi di kolom ini?kita bayar tapi apakah lapornya melalui espt badan ini?
    trims rekans atas pencerahannya

  • w2nz1976

    Member
    24 June 2010 at 4:49 pm
    Originaly posted by Willy fx:

    maksudku di program ESPT ajak Penghasilan wajib pajak Badan di window SPT Tahunan PPH WP Badan worksheet bag C-D no 10 a..

    Masukkan jumlah total angsuran PPh 25 yang telah disetor Jan-Des 2009.

  • cdr293

    Member
    24 June 2010 at 5:03 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    kita bayar tapi apakah lapornya melalui espt badan ini?

    sebenarnya tidak tepat juga disebut pelaporan, menginput PPh Pasal 25 yang telah dibayar di sini gunanya adalah sebagai salah satu kredit pajak PPh Pasal 29. Jadi PPh KB yang dibayar oleh rekan willy tidak terlalu besar karena sudah dicicil melalui PPh Pasal 25..

  • dedhe

    Member
    24 June 2010 at 5:05 pm
    Originaly posted by cdr293:

    sebenarnya tidak tepat juga disebut pelaporan, menginput PPh Pasal 25 yang telah dibayar di sini gunanya adalah sebagai salah satu kredit pajak PPh Pasal 29. Jadi PPh KB yang dibayar oleh rekan willy tidak terlalu besar karena sudah dicicil melalui PPh Pasal 25..

    Setuju. . .

  • Willy fx

    Member
    25 June 2010 at 8:40 am

    ok trims semua.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now