Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPh Psl. 26
apakah PPh Pasal 26 yang mendapat pengurangan tarif apa saja?
mohon peraturannya dan apa syaratnya untuk mendapat pengurangan tarif
Thankskurang jelas pertanyaannya.
- Originaly posted by Avalya:
apakah PPh Pasal 26 yang mendapat pengurangan tarif apa saja?
tidakada yang mendapat pengurangan…
tarifnya 20% tanpa pengurangan jika tidak ada skd & tidak ada tax treaty…. tul rekan albert.
pertanyaannya nggak jelasSalam
Viewing 1 - 5 of 5 posts