Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPh psl 4 (2) Kode jenis pajak 411128 402.

  • PPh psl 4 (2) Kode jenis pajak 411128 402.

     sugiyanti updated 11 years, 4 months ago 4 Members · 13 Posts
  • suite

    Member
    18 February 2014 at 12:00 pm
  • suite

    Member
    18 February 2014 at 12:00 pm

    Tarif pajak PPh psl 4(2) Kode jenis pajak 411128 402 saat ini, untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan, apa benar 5%?

  • suite

    Member
    18 February 2014 at 12:00 pm

    Tarif pajak PPh psl 4(2) Kode jenis pajak 411128 402 saat ini, untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan, apa benar 5%?

  • suite

    Member
    18 February 2014 at 12:00 pm

    Tarif pajak PPh psl 4(2) Kode jenis pajak 411128 402 saat ini, untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan, apa benar 5%?

  • pratamaconsult

    Member
    18 February 2014 at 3:23 pm

    Betul Rekan…

  • pratamaconsult

    Member
    18 February 2014 at 3:23 pm

    Betul Rekan…

  • pratamaconsult

    Member
    18 February 2014 at 3:23 pm

    Betul Rekan…

  • hdjt

    Member
    18 February 2014 at 5:29 pm

    yes…

  • hdjt

    Member
    18 February 2014 at 5:29 pm

    yes…

  • hdjt

    Member
    18 February 2014 at 5:29 pm

    yes…

  • sugiyanti

    Member
    18 February 2014 at 6:07 pm

    kalau mau melunasi kekurangan karena ada selisih dari pph 25 ke pph pasal 4(2) kode jenis setorannya berapa tetep sama 402 atau 320,,, kalau yang 402 buat hak atas tanah dan bangunan bukan ? terus kalau untuk usaha perdangan kode jenis setorannya berapa ya ?

  • sugiyanti

    Member
    18 February 2014 at 6:07 pm

    kalau mau melunasi kekurangan karena ada selisih dari pph 25 ke pph pasal 4(2) kode jenis setorannya berapa tetep sama 402 atau 320,,, kalau yang 402 buat hak atas tanah dan bangunan bukan ? terus kalau untuk usaha perdangan kode jenis setorannya berapa ya ?

  • sugiyanti

    Member
    18 February 2014 at 6:07 pm

    kalau mau melunasi kekurangan karena ada selisih dari pph 25 ke pph pasal 4(2) kode jenis setorannya berapa tetep sama 402 atau 320,,, kalau yang 402 buat hak atas tanah dan bangunan bukan ? terus kalau untuk usaha perdangan kode jenis setorannya berapa ya ?

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now