Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Psl 4 (2) untuk kegiatan membangun sendiri
PPh Psl 4 (2) untuk kegiatan membangun sendiri
Salam Rekan Ortax,
Mohon pencerahan dari Rekan Ortax.
Perusahaan tempat saya bekerja (kondisinya sdh PKP), sedang membangun sebuah gudang diatas tanah yang telah dibeli pada tahun sebelumnya.
Untuk pembangunan ini, perusahaan menggunakan Jasa Orang Pribadi (seorang insinyur), dimana OP ini telah memiliki NPWP Pribadi, namun bukan PKP dan tidak memiliki Surat dari LPJK.
Pembangunan gudang dilakukan mulai bulan Oktober 2011.Di bulan Nov '11, perusahaan menerima 3 tagihan.
1. Tagihan atas Material = Rp 50.000.000,-
Bon2 material ini diberikan kepada perusahaan juga (reimburse).2. Tagihan terdiri atas:
* sewa pickup (u/ mengangkut material) sbsr Rp1.000.000,-
* upah harian pekerja di bln okt = Rp10.000.000,-
* upah mandor di bln okt = Rp2.000.000,-
Sehingga total tagihan adalah Rp13.000.000,-3. Tagihan atas jasa fee sebesar Rp4.725.000,-, didapat dari (Rp50.000.000 + Rp13.000.000,-) * 7.5%.
Yang ingin saya tanyakan adalah,
1. Apakah benar, jika pada saat pembayaran, perusahaan hanya memotong PPh FInal sbsr Rp709.000,- (Rp13.000.000,- + Rp 4.725.000,-) * 4%?
Sehingga materialnya tidak ikut diperhitungkan, mengingat ini adalah reimburse saa.
2. Atau, apakah harus dipotong dgn PPh Pasal 21 sbsr Rp709.000,- (Rp13.000.000,- + Rp 4.725.000,-) * 4%?
3. Melihat dari tagihan no. 2, bahwa mengandung unsur PPh Psl 23, apakah khusus sewa truk harus dipotong dgn PPh Psl 23?Mohon dapat diberikan dasar aturannya juga.
Terima kasih sebelumnya.
IMHO, dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 dengan DPP : Jumlah pembayaran, dimana jumlah pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.
PP 51/2008
CMIIW
- Originaly posted by khennyi:
Untuk pembangunan ini, perusahaan menggunakan Jasa Orang Pribadi (seorang insinyur), dimana OP ini telah memiliki NPWP Pribadi, namun bukan PKP dan tidak memiliki Surat dari LPJK.
Aspek perpajakannya :
1. Apabila pembangunan tsb diperlakukan sebagai "dilaksanakan pihak lain (kontraktor)", maka :
a. Harus memotong PPh final 4% dari jumlah pembayaran.
b. Meskipun bukan termasuk KMS, tetapi karena kontraktor bukan PKP, maka harus menyetor PPN KMS2. Apabila pembangunan tsb diperlakukan sebagai "kegiatan membangun sendiri"
a. Harus memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran ke Jasa OP (bukan pegawai) dari jasanya saja..
b. Harus menyetor PPN KMS